Cekcok Berujung Kekerasan, Pria Mantan Satpam PT.Timah di Mentok Diringkus Polisi Usai Aniaya Istri

MENTOK, POLRES BABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial SS alias SG (34), warga Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tersangka diringkus polisi di kediamannya pada Kamis (22/1/2026) malam tanpa perlawanan.

KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto, mewakili Kasatreskrim AKP Fajar Riansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, RS alias AY (26), yang merupakan istri tersangka.

“Pelaku kami amankan di kediamannya sekitar pukul 22.15 WIB. Barang bukti yang kami sita berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” ujar Iptu Harits didampingi Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).

**Motif: Cemburu dan Ketidakharmonisan**

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan pasangan tersebut di Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru.

Pemicunya diduga kuat karena faktor ketidakharmonisan yang sudah berlangsung lama.

Sebelum kejadian, korban sempat menemukan nomor kontak wanita lain di ponsel tersangka yang diduga merupakan selingkuhan pelaku.

“Puncaknya saat korban hendak keluar rumah namun tidak diizinkan oleh pelaku. Ponsel korban dirampas, hingga terjadi cekcok mulut yang memanas.

“Tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan tangan kosong di beberapa bagian tubuh,” ungkap Iptu Harits.

Kekerasan tersebut,mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan memerlukan waktu untuk pemulihan kesehatan.

Selain tindakan fisik, korban juga mengaku sempat ditelantarkan saat sedang sakit dan justru diminta pulang ke rumah orang tuanya oleh pelaku.

Ancaman 5 Tahun Penjara
Meski keterangan saksi menyebutkan bahwa kekerasan fisik ini baru pertama kali terjadi secara ekstrem, pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka SS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pasal yang disangkakan membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sekitar Rp 15.000.000,” tegas Iptu Harits.

Saat ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Babar terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

(YPH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *