BN16 BANGKA
Bangka Belitung – Sebuah video yang beredar luas menyuarakan kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap PT Timah, menuduh perusahaan tersebut telah mengkhianati janji yang dibuat di depan publik.
Tuntutan ini muncul dari janji yang diucapkan saat aksi massa besar pada 6 Oktober, yang melibatkan 20.000 orang dan disaksikan oleh unsur Forkopimda (Kapolda, Gubernur, Ketua DPRD, Kejati, Danrem).
Pokok-Pokok Janji PT Timah (6 Oktober):
* Pembelian Timah Langsung: PT Timah berjanji akan membeli timah langsung dari masyarakat dengan harga Rp 300.000 per SN 70 dan tidak akan menggunakan mitra atau CV.
* Tidak Ada Lagi Satgas: PT Timah berjanji tidak akan ada lagi Satgas yang mengganggu masyarakat penambang.
* Boleh Menambang di IUP: Masyarakat diperbolehkan menambang di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah mana pun, dengan syarat timahnya dijual kepada PT Timah.
Alasan Kekecewaan dan Tuntutan Aksi Lanjutan:
* Pengkhianatan Janji: Penampakan di video menyebut bahwa janji-janji tersebut telah dikhianati.
* Keterlibatan Forkopimda: Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dituduh melakukan pembiaran terhadap pengkhianatan ini.
* Aktivitas Mitra yang Merugikan: Video tersebut menyoroti aktivitas mitra PT Timah (CV/Kapal Isap) yang dianggap jahat kepada masyarakat, termasuk kasus di Permis dan Toboali. Contohnya, di Tempilang, mitra CV dituduh membeli timah seharga Rp 150.000, namun memotong 20% untuk kompensasi, yang berarti masyarakat hanya mendapatkan Rp 100.000.
* Dana Kompensasi Disalahgunakan: Dana yang seharusnya untuk kompensasi kapal isap diduga digunakan untuk kepentingan politik oleh kepala daerah, misalnya untuk santunan anak yatim, seolah-olah demi reputasi.
Rencana Aksi “Demo Jilid 2”:
Masyarakat berencana menggelar Demo Jilid 2 pada Kamis, 6 November. Lokasi aksi kali ini bukan di PT Timah, melainkan di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan harapan suara rakyat didengarkan di tempat terakhir.
Tuntutan Utama Masyarakat:
* Tindakan Tegas Terhadap PT Timah: PT Timah harus disanksi dan ditegur secara resmi.
* Peran Aktif DPRD dan Forkopimda: DPRD dan Forkopimda tidak boleh lagi menjadi penonton dalam penderitaan rakyat.
* Pembubaran Mitra/CV: Bubarkan semua CV/mitra PT Timah karena dianggap sebagai sumber kekacauan. PT Timah harus membeli langsung dari masyarakat.
* Timah untuk Kesejahteraan Rakyat: Timah harus benar-benar menjadi komoditas rakyat yang berujung pada kesejahteraan.
* Ganti Rugi: Setiap rakyat yang terzalimi oleh aktivitas PT Timah harus mendapatkan ganti rugi.
* Menambang Keadilan: Aksi ini bertujuan untuk “menambang keadilan” yang selama ini hilang tenggelam oleh kekuasaan dan keserakahan.











