💥 TERKINI! PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DIBEKUK! JAMINAN HUKUMAN BERAT MENANTI! 💥

Uncategorized79 Dilihat

BANGKA BARAT,BN16 BANGKA,-

Keresahan meliputi sanubari masyarakat Kabupaten Bangka tatkala seorang pria berinisial H (33) harus berhadapan dengan jerat hukum atas dugaan tindak pidana pencabulan. Korban dalam insiden pilu ini adalah seorang putri yang baru menginjak usia 3 tahun 8 bulan. Peristiwa miris ini terkuak pada hari Jumat, 4 Juli 2025.

 

Kronologi Pengungkapan Tindak Keji

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, membenarkan penangkapan sang terduga pelaku pada Kamis malam (3/7/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan syahdu seorang ibu, RI (25), yang mendapati putrinya mengeluhkan rasa perih pada bagian tubuh yang tak semestinya.

 

“Pelapor datang ke Polres Bangka Barat sebab putrinya menyuarakan keluhan akan rasa sakit pada bagian tubuhnya yang sensitif. Setelah sang bunda bertanya, sang putri menuturkan bahwa bagian tubuhnya telah disentuh secara tidak senonoh oleh seorang laki-laki yang dikenalnya,” tutur IPTU Yos dalam keterangannya, mengisahkan pilu sang ibu dan anaknya.

 

Mendengar laporan yang mengiris hati itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Barat segera bergerak melancarkan penyelidikan. Informasi dari khalayak ramai menuntun aparat pada terduga pelaku yang kala itu berada di kediamannya di wilayah Kabupaten Bangka.

 

“Sekitar pukul 21.30 WIB, kami bersama Tim Macan Putih Opsnal Polres Bangka Barat menghampiri lokasi dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap IPTU Yos dengan nada tegas.

 

Sang terduga pelaku kini telah digiring ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti Sang Pelaku

Atas perbuatannya yang mengoyak rasa kemanusiaan, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegas IPTU Yos, menggarisbawahi keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.

 

Sebagai barang bukti, aparat turut mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat insiden tersebut terjadi.

 

Kapolres Bangka Barat menyerukan imbauan kepada segenap masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian bilamana menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak-anak.

 

“Anak-anak adalah tunas bangsa yang wajib kita lindungi bersama. Polres Bangka Barat akan menindak setiap kasus kekerasan terhadap anak dengan serius, profesional, dan tuntas,” pungkas AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui keterangan tertulisnya, menegaskan komitmen institusi dalam menjaga masa depan generasi penerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *