Tak Berselang Lama, Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Terduga Pencuri Aki Isuzu Panther

PANGKALPINANG, BN16BANGKA — Tak berselang lama setelah aksi pencurian aki mobil Isuzu Panther Pick Up yang meresahkan warga, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.35 WIB.

A diamankan saat berada di rumah korban, terkait dugaan pencurian aki mobil yang sebelumnya terparkir di kawasan Gang BPJS, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan awal, A disebut mengakui perbuatannya melakukan pencurian aki tersebut. Penangkapan ini menjadi titik terang atas keresahan warga yang selama ini merasa khawatir terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, korban mendapati aki mobil Isuzu Panther miliknya telah hilang setelah kendaraan diparkir di kawasan tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Pangkalpinang. Laporan diterima pada siang hari, sementara pada malam harinya sekitar pukul 20.45 WIB, Tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi yang dihimpun, kejadian serupa juga disebut pernah terjadi di sekitar kawasan tersebut. Namun, korban sebelumnya tidak membuat laporan kepolisian. Kondisi itu membuat warga berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa lainnya.

Secara hukum, dugaan perbuatan A dapat dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Warga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah aksi pencurian kembali terjadi, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman saat memarkir kendaraan di lingkungan tempat tinggalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap A masih ditangani Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kejadian pencurian lainnya.

( Tim Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *