‎Sempat Digerebek Polisi akibat Miskomunikasi, 50 Ton Biji Timah di Belitung Ternyata Legal

Bangka Belitung, BN16BANGKA-‎Kepolisian Resor Belitung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan pasir timah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, serta menemukan barang bukti pasir timah yang diperkirakan mencapai 50 ton.

‎KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung, Iptu Dimpos Tampubolon di lokasi gudang, Senin mengatakan pengungkapan lokasi penampungan biji timah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat setempat.

‎”Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, tim kami menuju ke lokasi. Kami menemukan kurang lebih 50 ton biji timah yang tersimpan di dalam rumah yang dijadikan gudang,” katanya.

‎Iptu Dimpos menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan tim kepolisian bertemu dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti.

‎Pihak Satlap menyampaikan bahwa seluruh data administratif terkait keberadaan biji timah tersebut merupakan milik perusahaan mitra PT. Timah dan telah dicatat dan dilaporkan serta dalam pengawasan.

‎”Seluruh temuan ini akan kami koordinasikan dan laporkan lebih lanjut kepada pihak Satgas yang memegang data tersebut. Kami menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak Satlap,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan di gudang penyimpanan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak Satlap Tri Cakti Sektor Belitung.

‎Perwakilan Satlap Tri Cakti Sektor Belitung di lokasi menegaskan bahwa peristiwa penggerebekan tersebut disebabkan adanya kesalahpahaman atau mis komunikasi di lapangan.

‎Pihaknya memastikan bahwa puluhan ton biji timah yang tersimpan di lokasi tersebut merupakan komoditas legal milik mitra PT. Timah.

‎”Kejadian hari ini pada dasarnya hanya terjadi kesalahpahaman di lapangan dengan pihak Polres Belitung. Barang ini merupakan milik CV. HJP yang telah resmi bermitra dengan PT. Timah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *