PT Timah Tbk dan Penambang Sepakat Harga Timah Alluvial Naik Menjadi Rp 300 Ribu/Kg untuk Kadar SN 70%

Editor: Yopi Herwindo

Berita154 Dilihat

BN16 BANGKA

Pangkalpinang, 8 Oktober 2025 – Setelah melalui serangkaian dinamika dan unjuk rasa dari ribuan penambang rakyat, PT Timah Tbk akhirnya menyetujui kenaikan harga pembelian pasir timah alluvial. Kesepakatan terbaru menetapkan harga pembelian untuk timah dengan kadar SN 70% adalah sebesar Rp 300.000 per kilogram.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat penambang di Bangka Belitung, yang sebelumnya menyuarakan protes terkait harga beli yang dinilai rendah, meskipun sempat dinaikkan menjadi Rp 260.000 per kilogram untuk kadar SN 100%.

Kenaikan Harga Pasca Aksi Massa
Kenaikan harga ini dicapai setelah aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, di kantor pusat PT Timah Tbk. Aksi yang sempat diwarnai ketegangan ini menuntut penyesuaian harga beli yang lebih berpihak kepada kesejahteraan penambang.

Berdasarkan dokumen internal perusahaan yang beredar dan merujuk pada hasil kesepakatan, penetapan nilai imbal usaha jasa penambangan (NIUJP) kerjasama penambangan program kemitraan dan kerjasama penambangan timah alluvial ditentukan berdasarkan kadar SN.

Sebagai perbandingan:

* Harga sebelumnya yang disepakati untuk SN 100% adalah Rp 260.000 per kg.

* Harga kesepakatan terbaru untuk SN 70% ditetapkan sebesar Rp 300.000 per kg.

Harga-harga tersebut disesuaikan berdasarkan tabel penetapan NIUJP dengan rincian harga per kilogram berat kering dan harga per kilogram SN murni, di mana harga akan meningkat seiring dengan peningkatan kadar Sn dalam timah. Misalnya, kadar SN 70% dihargai Rp 210.000/Kg Ore atau setara dengan Rp 300.000/Kg Sn.

Sistem Pembayaran dan Mekanisme Baru
Selain penyesuaian harga, PT Timah juga menyepakati permintaan masyarakat terkait mekanisme pembayaran.

Sistem pembayaran kini akan dilakukan dengan skema “ada barang ada uang” (cash and carry), menggantikan skema pembayaran sebelumnya yang memakan waktu 7 hingga 10 hari.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, di hadapan massa aksi, mengonfirmasi keputusan ini. “Kami setuju Rp 300 ribu per kilo SN 70,” ujarnya. Kesepakatan ini juga mencakup persetujuan agar penambang tidak lagi harus melalui mitra (kolektor) dalam proses penjualan.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sebelumnya telah meminta masyarakat untuk membatalkan rencana demonstrasi setelah penetapan harga awal Rp 260.000/kg untuk SN 100%, dan berharap keputusan baru ini dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat penambang.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas industri timah di Bangka Belitung dan memastikan bahwa kekayaan alam daerah tersebut kembali memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat penambang.

 

(Andi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *