Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Motif Penguasaan Harta Korban

Editor: Yopi Herwindo

BANGKA BARAT, BN16 BANGKA 

MENTOK – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah kontrakan di Gg. Amalia, Kp. Sidorejo, Kel. Sungai Daeng, Mentok, Bangka Barat. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Bangka Barat mengumumkan penangkapan salah satu tersangka utama dan membeberkan kronologi serta motif di balik kejahatan keji tersebut.

Tersangka yang diamankan berinisial LIDYA Als ULIK Binti ALI IMRON (32 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Ds. Batu Gajah, Kec. Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Kejadian pembunuhan berencana terhadap korban yang berprofesi sebagai kontraktor ini terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Korban dilaporkan hilang oleh anaknya setelah tidak pulang dari salat Magrib. Berdasarkan penyelidikan dan informasi, korban diketahui telah dikontrak oleh seorang bernama Sdri. LY (Lidya) dan suaminya Sdr. TM.

Menurut keterangan kepolisian, pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Lidya bersama suaminya (Sdr. TM) dan satu orang pelaku lain (Sdr. SA) melakukan pembunuhan terhadap korban. Modus operandi yang digunakan adalah Sdr. TM melilit leher korban dengan charger berwarna putih merek ROBOT dan menusuk korban menggunakan pisau, sementara Lidya dan Sdr. SA memegang kedua tangan korban.

Setelah korban dipastikan tewas, para tersangka membungkus jasad korban dan melarikannya menggunakan mobil Toyota Calya milik korban untuk menyeberang ke Palembang via Pelabuhan Tanjung Api-api. Jenazah korban kemudian dibuang di pinggir jalan dekat perkebunan pohon pisang di Palembang.

Tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Bangka Barat, dan Polsek Mentok berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pada Senin, 14 Oktober 2025, tim bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Lidya.

Motif dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Lidya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berencana ini adalah untuk menguasai harta benda milik korban, terutama mobil Toyota Calya berwarna putih. Mobil tersebut sempat disimpan di perkebunan sawit di Musi Rawas Utara dan direncanakan akan dijual oleh para tersangka.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

* 1 (satu) unit mobil Toyota Calya Warna Putih No. Pol BN-1343-TB.

* 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Calya Warna Putih No. Pol BN-1343-TB.

* 1 (satu) buah kabel USB warna putih merek ROBOT.

* 1 (satu) buah kasur warna biru.

* Dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV di ATM.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka Lidya Als Ulik akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lainnya (Sdr. TM dan Sdr. SA) yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *