Polres Bangka Barat Amankan 18 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Butir Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu

Konferensi pers

BANGKA BARAT,BN16 BANGKA-

 

Mentok– Polres Bangka Barat berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dalam dua bulan terakhir. Dari serangkaian penangkapan tersebut, total 18 orang tersangka diamankan, terdiri dari 16 pria dan 2 wanita. Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 366,63 gram sabu dan 205 butir pil ekstasi dengan estimasi nilai mencapai ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini akan diekspos dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, di Mako Polres Babar.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa fokus pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya meningkat signifikan dalam dua bulan terakhir. “Selama dua bulan ini kurang lebih ada 16 kasus narkoba,” ujarnya. Dari jumlah tersebut, delapan kasus diungkap di Kecamatan Mentok, tiga di Tempilang, tiga di Jebus, satu di Paritiga, dan satu di Puding Besar. Sembilan dari total 18 tersangka telah dititipkan di Rutan Lapas Mentok karena keterbatasan ruang tahanan di Polres.

 

Detail pengungkapan meliputi penangkapan MS (29) di Mentok pada 15 Juli 2025. Dari MS, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menyita 201 butir ekstasi dan 5 paket sabu. Selain itu, sebuah airsoft gun jenis revolver juga ditemukan di kediaman MS.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2025, Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Tempilang mengamankan SS (37) di Tempilang. Barang bukti yang disita dari SS adalah 34 paket sabu dengan berat brutto 25,57 gram dan satu unit timbangan digital.

 

Pengembangan kasus SS kemudian mengarah pada penangkapan SP (35) di Puding Besar, Kabupaten Bangka, pada 22 Juli 2025. Dari SP, disita 16 paket sabu dengan berat brutto 9,35 gram. SP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Sapriyadi alias Bebe.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, menambahkan bahwa modus transaksi narkotika seringkali dilakukan tanpa pertemuan langsung. “Untuk sumber barangnya ini menurut keterangan tersangka ini dia hanya komunikasi melalui WA.

Tidak pernah ketemu sama sekali,” jelas AKP Nikko. Sistem “lempar” barang dan pembayaran melalui transfer rekening atas nama orang lain menjadi kendala dalam pelacakan sumber utama narkotika.

AKP Nikko Panderi yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba sejak 13 Mei 2025, menyatakan bahwa seluruh barang bukti sabu yang disita telah dikemas dalam bentuk paket-paket kecil siap edar.

 

Estimasi nilai 205 butir ekstasi sekitar Rp 50 juta, sedangkan 366,63 gram sabu diperkirakan bernilai lebih dari Rp 350 juta.

#NarkobaBangkaBarat

#PenangkapanNarkoba #BangkaBelitung #TersangkaNarkoba #Ekstasi #Sabu #KapolresBabar #BN16Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *