Peredaran Narkoba dan HP di Lapas Narkotika Pangkalpinang Dinilai Terstruktur, PJS Babel Resmi Adukan ke Kementerian IMIPAS

PANGKALPINANG / JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah hukum dan administratif secara resmi. PJS Babel mendatangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) di Jakarta guna melaporkan dugaan pembiaran pelanggaran serius di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang, Kamis (6/11/2026).

Langkah ini ditempuh menyusul maraknya peredaran gelap narkotika serta penggunaan telepon genggam (handphone) secara bebas oleh warga binaan di dalam lapas, yang dinilai sudah berlangsung masif dan terstruktur tanpa adanya tindakan korektif dari instansi berwenang di daerah.

Ketua DPD PJS Babel, Agus Eko C.par., C.EJ., C.BJ., menyatakan bahwa pengaduan resmi ini terpaksa dilayangkan karena tidak terlihat adanya langkah tegas dari Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) terhadap para pejabat di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

“Kami telah membuat pengaduan resmi ke Dirjen Pas dan Kementerian IMIPAS.

Jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka penegakan hukum pemberantasan narkoba di negeri ini tidak akan berjalan dengan baik,” tegas Agus Eko dalam keterangan persnya.

Soroti Kinerja Kalapas hingga Oknum Petugas,Dalam laporan tersebut, DPD PJS Babel secara spesifik menyoroti kinerja Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), hingga keterlibatan oknum petugas yang diduga membiarkan praktik menyimpang tersebut terus berlanjut.

Berdasarkan investigasi dan catatan data DPD PJS Babel, isu ini bukan isapan jempol belaka.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, persoalan tersebut telah terekspos

secara luas melalui:

13 pemberitaan dari media online dengan sudut pandang berbeda.

14 konten video di berbagai platform media sosial (TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube).

Disiarkan ulang dan dikonsolidasikan oleh sekitar 125 media online yang tergabung di dalam jaringan organisasi PJS.

Kendati gelombang sorotan publik dan pemberitaan masif telah terjadi, hingga berita ini diturunkan belum ada langkah nyata berupa rotasi jabatan, pemanggilan, maupun pemeriksaan internal secara transparan dari pihak pengawas instansi terkait.

“Permainan narkoba dan handphone di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang ini bukan lagi sekadar kebetulan atau kelalaian personal, melainkan sudah terstruktur dan masif,” ungkap Agus.

Ancaman Moral Sosial dan Indikasi Pembiaran Sistemik,PJS Babel menilai ada “dinding tebal” yang melindungi praktik kotor di dalam lapas tersebut, sehingga intervensi langsung dari pusat melalui Kementerian IMIPAS menjadi sebuah keniscayaan.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena menimbulkan sejumlah dampak destruktif, di antaranya:

Kerusakan Moral dan

Hilangnya Rasa Aman: Peredaran gelap narkotika yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi merusak tatanan sosial masyarakat dari hulu.

Preseden Buruk Sistem Pemasyarakatan: Mencoreng marwah lembaga pemasyarakatan nasional yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan narapidana.

Indikasi Pembiaran Sistemik: Lemahnya pengawasan memunculkan dugaan kuat adanya konspirasi oknum internal.

“Kami menuntut adanya rotasi total kepemimpinan di sana. Praktik seperti ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” imbuhnya.

Rujukan Hukum Pelanggaran

Tindakan oknum yang membiarkan atau memfasilitasi peredaran barang haram dan perangkat komunikasi ilegal di dalam lapas merupakan pelanggaran nyata terhadap sejumlah regulasi positif di Indonesia, yakni:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 9 ayat 3): Melarang petugas pemasyarakatan melakukan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132): Mengatur ancaman pidana berat bagi perantara narkotika, dengan pemberatan sepertiga hukuman jika kejahatan tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Pemasyarakatan: Pelanggaran etik berat dapat berkonsekuensi pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 8): Mengatur sanksi disiplin berat bagi PNS yang menyalahgunakan wewenang dan mencoreng citra instansi.

Empat Tuntutan Utama DPD PJS Babel

Menyikapi kompleksitas masalah tersebut, DPD PJS Babel mendesak Kementerian IMIPAS untuk segera mengambil langkah taktis melalui empat tuntutan utama:

Menurunkan Tim Investigasi Independen secara langsung ke Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang.

Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kalapas dan KPLP, serta memberlakukan rotasi jabatan struktural.

Menindak tegas oknum petugas yang terbukti terlibat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Membuka hasil audit dan pemeriksaan kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi negara.

“Jika masalah ini terus dibiarkan tanpa penindakan, maka penegakan hukum dari hulu ke hilir akan runtuh karena sumber masalah utamanya justru bersumber dari dalam lembaga yang seharusnya menegakkan hukum,” pungkas Agus Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *