Penambang Cuma Tumbal? Polres Bangka Barat Didesak Bongkar Penerima Uang Koordinasi Keranggan_Tembelok

MENTOK, BN16BANGKA — Penindakan tegas Polres Bangka Barat yang mengamankan empat ponton tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, pada Senin (14/9/2026), memicu sorotan publik.

Langkah penertiban tersebut dinilai belum menyentuh akar permasalahan terkait dugaan praktik koordinasi dan keterlibatan oknum di balik aktivitas tambang tersebut.

Masyarakat dan para pekerja tambang mendesak Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, untuk tidak hanya menindak fisik ponton di lapangan, tetapi juga membongkar tuntas aliran dana koordinasi serta pihak-pihak yang membintangi operasional tambang ilegal tersebut.

Penambang Dinilai Selalu Jadi Korban

Sejumlah pihak menilai para penambang kecil kerap berada di posisi yang dirugikan dalam setiap penertiban.

Secara logistik dan operasional, penambang dinilai tidak akan berani menurunkan ponton dan beroperasi di kawasan Tembelok-Keranggan tanpa adanya “lampu hijau” atau jaminan keamanan dari oknum penyedia jalur koordinasi.

“Penambang tidak mungkin bisa bekerja kalau tidak ada koordinasi. Kenapa selalu penambang yang dijadikan korban dan ditindak, sementara oknum yang menerima aliran uang koordinasi tidak pernah tersentuh?” ujar seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Penarikan Ponton oleh Tim Gabungan

Sebelumnya, personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menarik empat ponton (dua ponton selam dan dua ponton user-user) dari perairan Tembelok dan Keranggan. Langkah ini diambil sehari setelah imbauan serta peringatan keras disampaikan kepada para pekerja pada Minggu (13/9/2026).

Seluruh ponton yang diamankan kini disita dan disiagakan di perairan Tanjung Laut, tepatnya di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat, sebagai barang bukti serta bentuk pencegahan agar aktivitas ilegal tidak berulang.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat, menegaskan bahwa penarikan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak penambangan tanpa izin di wilayah hukum Bangka Barat.

Meski demikian, desakan agar kepolisian melakukan penyelidikan mendalam (indepth) mengenai dugaan keterlibatan panitia, oknum aparat, maupun pendorong aktivitas tambang ini terus menguat. Publik menanti langkah konkrit Polres Bangka Barat dalam mengusut tuntas rantai koordinasi agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

(Humas_BN16BANGKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *