
KOBA, BANGKA TENGAH – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang timah ilegal yang dituding “kebal hukum” di kawasan kebun sawit miliknya, pemilik lahan berinisial Iw akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi demi meluruskan persepsi publik.
Iw membantah keras tuduhan yang menyatakan bahwa saat ini terdapat aktivitas penambangan aktif di lokasi tersebut. Menurutnya, narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta terkini di lapangan.
Kebun Sawit Rusak Akibat,Penambang Liar,Dalam keterangannya,Iw menjelaskan bahwa,keterlibatannya dalam aktivitas di lahan tersebut bermula dari kekecewaan mendalam.
Selama ini, kebun sawit miliknya menjadi sasaran penambangan ilegal oleh pihak luar tanpa izin.
“Kebun sawit saya sudah lama hancur dihajar tambang ilegal. Banyak pohon sawit yang tumbang dan lahan rusak parah, namun selama ini tidak ada satu pun pihak yang mau bertanggung jawab atas kerusakan tersebut,” ujar Iw kepada media, Selasa (13/01/2026).
Melihat kondisi lahan yang kian rusak, Iw memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan lahan tersebut secara mandiri dengan melibatkan keluarga dan rekan-rekannya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengelola sisa potensi yang ada sekaligus menjaga aset miliknya yang telah rusak.
Namun, Iw menegaskan bahwa operasional tersebut kini telah berhenti total.
“Memang sempat ada aktivitas yang kami kelola sendiri bersama keluarga,Tapi perlu dicatat, sudah satu bulan terakhir ini semua kegiatan berhenti total.
Hal ini menyusul adanya razia Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan aparat,” tegasnya.
Bantahan Terkait “Kebal Hukum”
Iw juga menepis anggapan bahwa dirinya menggunakan status atau jabatannya untuk menjadikan lokasi tersebut “kebal hukum”.
Berhentinya operasional selama sebulan terakhir adalah bukti bahwa pihaknya patuh terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang,Ia menyayangkan adanya informasi yang menyebutkan suara mesin masih terdengar jelas hingga saat ini, padahal di lokasi miliknya sudah tidak ada aktivitas ponton yang beroperasi sejak razia besar-besaran dilakukan.
“Kami menghormati hukum,Jika memang ada suara mesin, silakan dicek kembali apakah itu berasal dari lahan saya atau lokasi lain, Yang jelas, di tempat kami sudah sebulan ini tidak ada aktivitas,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Berita ini merupakan bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memberikan informasi yang berimbang bagi masyarakat.
