BN16 BANGKA.COM
MENTOK — Aktivitas penambangan ilegal maupun legal yang beroperasi dekat dengan objek vital nasional kembali menjadi sorotan. Kali ini, puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra kerja PT Timah Tbk dilaporkan beroperasi di lingkungan kawasan vital, persis di samping Jeti Satu (Dermaga PELTIM), Mentok, Bangka Barat, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Kegiatan PIP ini dikelola oleh dua mitra kerja, yakni CV ANUGRAH SUMBER REJEKI (ASR) dan CV BUDI BAHARU MANDIRI (BBM). Lokasi kerja ponton yang terlampau dekat dengan Objek Vital Nasional (Obvitnas), yang merupakan sarana penunjang aktivitas Smelter PT Timah, memicu perbincangan panas. Kawasan PUSMET (Pusat Metalurgi) sendiri dikenal sebagai lingkungan Obvitnas.
💰 Tuntutan Keadilan Kompensasi 20%
Isu kompensasi dari hasil produksi PIP juga menyeruak ke permukaan. Seorang perwakilan masyarakat dari Sungai Baru mengungkapkan adanya janji kompensasi sebesar 20% dari hasil produksi untuk masyarakat. Namun, pembagiannya diduga tidak merata.
“Masyarakat mana itu yang dapat kompensasi 20%? Itu di Tegal Rejo banyak janda-janda tidak ada dapat. Tolong pihak PT Timah, gimana biar dapat semua dari kompensasi 20%,” ujar perwakilan masyarakat Sungai Baru dengan nada memelas, menuntut keadilan distribusi.
>
📝 Ada SPK dan Royalti 20%
Menanggapi kegiatan yang dituding melanggar batas aman Obvitnas tersebut, oknum warga yang bertindak sebagai ketua panitia di lokasi, yang akrab disapa Bang Ta’o, mengklaim kegiatan tersebut legal karena berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.
Bang Ta’o juga membenarkan adanya jatah royalti sebesar 20% untuk masyarakat Sungai Baru.
“Ade lah, tetap ade di mane tempat tetap pasti ade jatah masyarakat duapuluh persen. Kalau tonase banyak terbagi semue, kalau sikit makan sedikit lah, pokok nya rata, transparan pokok ae,” terang Bang Ta’o meyakinkan, merujuk pada pembagian hasil produksi.
>
Namun, pengakuan transparansi ini bertolak belakang dengan keluhan warga Tegal Rejo yang merasa diabaikan dari kompensasi yang dijanjikan.
Menjadi tanda tanya besar, bagaimana kegiatan PIP dengan potensi dampak lingkungan dapat beroperasi begitu dekat dengan Objek Vital Nasional, dan mengapa terjadi ketimpangan dalam pembagian kompensasi masyarakat?
Senin (08/12/025), hingga berita ini dinaikkan, pihak media masih berupaya menghubungi Pihak Keamanan PT Timah untuk mendapatkan keterangan resmi terkait izin operasional dan mekanisme pembagian kompensasi 20% kepada seluruh masyarakat yang terdampak.












