
BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Ombak Tanjung Kalian malam itu berdebur gelisah, seolah enggan menjadi saksi bagi seorang buronan yang hendak memotong jejak, Di ambang garis pantai yang memisahkan daratan Bangka dan lautan lepas, mimpi pelarian MA (35) pecah. Tak sampai satu putaran bumi, sang pemutik nyawa dalam insiden penembakan berdarah di Toboali itu harus berlutut di hadapan cengkeraman sang penjaga gerbang.
Rabu (28/10) malam, sekira pukul 21.45 WIB, suasana Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, sejatinya tampak biasa saja bagi mata awam. Namun di balik remang lampu pelabuhan, taring-taring Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bersama gabungan personel Polda Babel telah siap menerkam. Bergerak bagai bayangan di kegelapan, mereka menutup rapat pintu keluar terakhir di ujung barat pulau ini.
MA, yang menyangka pelariannya telah berada di ambang keberhasilan untuk menyeberangi lautan, tak menyadari bahwa pergerakannya telah terkunci rapat. Hanya butuh kurun waktu kurang dari 24 jam sejak letusan senjata api merenggut nyawa di Bangka Selatan, jejaknya yang terendus berkat kejelian petugas dan kewaspadaan masyarakat langsung dipangkas tanpa sisa.
Jejak Darah dan Jejak Peluru,Kamis (29/10/2026) siang, Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Agus, mengungkapkan bagaimana jajarannya mengepung ruang gerak pelaku hingga tak tersisa celah untuk lolos.
√”Seluruh jajaran Polda Babel dan Polres bergerak cepat dibantu oleh masyarakat, sehingga kita bisa mengidentifikasi pergerakan pelaku. Jam 21.45 WIB, pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian saat hendak melarikan diri melalui jalur laut,” ujar Jenderal Bintang Dua tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel.
Dari balik autopsi jenazah korban, tabir kejahatan pelaku perlahan tersingkap,Sebuah proyektil logam yang bersarang di tubuh korban mengindikasikan bahaya yang dibawa MA: sebuah senjata api rakitan jenis revolver. Meski motif utama masih tersimpan rapat di balik pendaran pemeriksaan, kepolisian memastikan tak ada ruang kompromi bagi tindak keji ini. MA kini terancam dijerat Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban. Di tengah ketegasan hukum yang berjalan, Kapolda Babel yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda serta Pejabat Utama Polda Babel menyempatkan diri mengusap duka keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan serta bantuan pengurusan jenazah diulurkan sebagai bentuk empati mendalam dari korps korps baju cokelat tersebut.
Malam telah berlalunya ketakutan di gerbang barat. Langkah kaki MA yang hendak membelah lautan dihentikan oleh kesiapsiagaan Tim Macan Putih dan tim gabungan. Di Pelabuhan Tanjung Kalian, pelarian itu resmi terhenti—membuktikan bahwa sejauh apa pun kejahatan berlari, taring keadilan selalu menemukan jalannya untuk menerkam.
PN:Yopi Herwindo
Pimpinan Redaksi BN16BANGKA
