Kasus Tanah Diakui Tak Ada Fisiknya, Warga Pangkalpinang Laporkan Oknum Polisi ke Kapolda Babel

Editor: Yopi Herwindo

Berita89 Dilihat

BN16 BANGKA

Pangkalpinang —Seorang warga Pangkalpinang bernama Fendi resmi melaporkan oknum anggota kepolisian berinisial MT ke Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Laporan yang dilayangkan pada Senin (20/10/2025) itu berkaitan dengan dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara sengketa lahan antara keduanya.

 

Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda Babel dengan tembusan kepada Propam, Irwasda, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

 

 

Dalam laporannya, Fendi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan MT mencerminkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan proses hukum yang tidak objektif.

 

 

Awal Persoalan: Tanah yang Diakui “Tidak Ada Fisiknya”

 

Kasus ini bermula dari jual beli sebidang tanah di Kelurahan Selindung, Pangkalpinang, pada tahun 2021, antara Fendi dan MT.

Beberapa waktu kemudian, MT mengaku bahwa tanah yang dibelinya tidak memiliki fisik, dan melaporkan Fendi ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.

 

Fendi membantah tudingan itu. Ia menegaskan bahwa tanah yang diperjualbelikan memiliki fisik dan dokumen yang sah. Bahkan, proses kroscek lapangan pernah dilakukan bersama para saksi, pihak kelurahan dan penyidik Polda Babel.

 

> “Padahal sudah dicek bersama di lapangan, tanahnya ada, suratnya juga ada. Bahkan surat tanahnya sudah di tangan MT. Tapi saya justru dilaporkan dan ditetapkan tersangka,” ujar Fendi kepada wartawan, Senin (20/10).

 

 

Lurah Selindung, Musyadi, disebut turut hadir saat pengecekan, dan menegaskan bahwa objek tanah tersebut benar-benar ada secara fisik di lokasi dan Lurah Selindung saat itu pernah menawarkan kepada MT mau uangnya dikembalikan atau ambil tanah, dan saat itu MT memilih ambil tanah saja, terang Pak Lurah pada konfirmasi sebelumnya.

 

 

Setelah Kroscek Lapangan, Muncul “Salam Lima Jari”

 

Fendi mengisahkan, sehari setelah kroscek lapangan dilakukan bersama aparat, ia mendapat panggilan dari penyidik kepolisian untuk datang ke kantor.

Saat itu, ia sempat bertanya apakah perkara tersebut sudah selesai setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan.

 

> “Saya sempat tanya ke penyidik, apakah setelah kroscek kemarin perkara ini sudah selesai. Lalu penyidik menjawab, ‘Santai aja, Bang. Tapi jangan lupa salam lima jari,’” tutur Fendi menirukan ucapan penyidik.

 

 

Fendi mengaku tidak memahami maksud dari “salam lima jari” tersebut, namun menduga ada sesuatu di baliknya.

 

> “Mungkin karena saya tidak memenuhi ‘salam lima jari’ yang dimaksud, saya menduga itulah mengapa kini saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

 

Permohonan Fendi ke Kapolda Babel

 

Dalam surat pengaduannya, Fendi menyampaikan beberapa permohonan kepada Kapolda Babel, di antaranya:

 

1. Menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri atas nama MT.

 

 

2. Memberikan perlindungan hukum bagi Fendi dan keluarganya dari segala bentuk tekanan atau intimidasi.

 

 

3. Menjamin proses hukum yang objektif dan berkeadilan, serta meninjau kembali dasar penetapan tersangka.

 

 

4. Menindak tegas oknum yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku Polri.

 

 

5. Melakukan pengecekan ulang ke lapangan bersama Propam Polda Babel untuk memastikan kebenaran fisik objek tanah.

 

 

> “Saya hanya ingin mencari keadilan. Tanah yang saya jual itu ada, bukan fiktif. Saya berharap Bapak Kapolda memberi perhatian terhadap laporan ini,” tulis Fendi dalam suratnya.

 

 

Menunggu Respons Polda Babel

 

Hingga berita ini ditayangkan, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Fendi.

Redaksi masih berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Babel dan Bidang Propam untuk mendapatkan tanggapan resmi.

 

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan salinan surat pengaduan yang diterima redaksi dan hasil konfirmasi lapangan.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Zen Adebi/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *