
PANGKALPINANG – Pernyataan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, terkait keberadaan 13 ton barang bukti balok timah yang disebut telah dititipkan di Gudang Biji Timah (GBT) Cambai milik PT Timah Tbk, justru memantik polemik baru yang kian tajam. Senin (13/4/2026).
Alih-alih menghadirkan kejelasan, pernyataan tersebut malah membuka ruang kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan barang bukti.
Secara normatif, penitipan barang bukti memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Idealnya, setiap barang sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti keterbatasan tempat atau volume barang yang besar, penitipan di lokasi lain, termasuk gudang perusahaan, diperbolehkan—dengan catatan memenuhi syarat ketat berupa administrasi resmi, pengawasan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Masalahnya, praktik di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari prinsip tersebut.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke gudang GBT Cambai, tidak satu pun pihak memberikan penjelasan terbuka terkait keberadaan barang bukti tersebut.
Seorang perwakilan gudang bernama Rais justru memilih irit bicara dan melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
“Bukan ranah saya untuk berkomentar,” ujarnya singkat, sembari menyarankan agar media menghubungi kepala gudang atau bagian pengamanan.
Tak berhenti di situ, Rais juga mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan resmi melalui Humas PT Timah.
Sikap saling lempar ini semakin menegaskan adanya sekat informasi yang sulit ditembus publik.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan barang bukti berada dalam kondisi aman di lokasi tersebut.
Namun di sisi lain, pihak gudang tidak memberikan konfirmasi yang memperkuat pernyataan itu.
Ketidaksinkronan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah benar barang bukti tersebut ada dan tercatat sesuai prosedur?
Dalam sistem pengelolaan gudang, terlebih milik perusahaan BUMN, setiap barang yang masuk wajib melalui proses administrasi yang ketat—mulai dari pencatatan, penimbangan, hingga pembuatan berita acara penitipan.
Dengan volume mencapai 13 ton, hampir mustahil barang tersebut tidak memiliki jejak dokumentasi.
Minimnya keterbukaan justru memperlebar ruang spekulasi. Publik mulai meragukan akuntabilitas proses hukum yang berjalan.
Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa informasi dasar seperti keberadaan fisik barang bukti tidak bisa dikonfirmasi secara terbuka?
Situasi ini menjadi semakin krusial ketika dikaitkan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik—including aparat penegak hukum—wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Pejabat publik atau aparat penegak hukum (APH) yang dengan sengaja menghambat, menolak, atau memberikan informasi yang tidak benar dapat dikenakan sanksi tegas. Dalam Pasal 52 UU KIP, disebutkan bahwa badan publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
Lebih jauh, jika terdapat unsur kesengajaan untuk menyembunyikan barang bukti atau mengaburkan proses hukum, hal ini berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice—yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana lebih berat sesuai hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, dalam konteks internal institusi, pejabat yang tidak transparan juga berpotensi dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan, tergantung tingkat pelanggaran.
Karena itu, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Dalam kasus ini, publik menunggu langkah konkret dari aparat dan pihak perusahaan untuk membuka fakta secara terang-benderang.
Konferensi pers bersama, pembukaan dokumen penitipan, serta verifikasi langsung terhadap barang bukti menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan.
Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kejelasan keberadaan 13 ton timah tersebut, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat.
Dan ketika kepercayaan publik mulai runtuh, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar polemik satu kasus. (KBO Babel)
