BANGKA BARAT,BN16 BANGKA-

Mentok- Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memberikan klarifikasi terkait pertanyaan publik mengenai salah satu tersangka wanita kasus narkoba yang menjalani rehabilitasi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
“Yang satu tersangka yang cewek kemarin itu ada proses TAT, itu Tim Asesmen Terpadu,” jelas AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Ia menambahkan bahwa proses ini dilaksanakan secara terpadu dengan unsur terkait dan menjadi bagian dari SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). Prioritas utama dalam kasus tersangka wanita tersebut adalah rehabilitasi.
Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya pertanyaan di masyarakat mengenai status tersangka wanita yang tidak disatukan dengan kasus kepemilikan senjata dan justru menjalani rehabilitasi.
AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa tersangka wanita tersebut memiliki klasifikasi sebagai pengguna dengan barang bukti yang kecil. Oleh karena itu, penanganannya diprioritaskan pada rehabilitasi jalan.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat serta menunjukkan bahwa penanganan kasus narkoba dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek rehabilitasi bagi pengguna dengan kategori tertentu.