Jadikan Pelabuhan Ikan Lokasi Transaksi, Tiga Pengedar Sabu di Mentok Diringkus Polisi 

BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu yang memanfaatkan kawasan Pelabuhan Ikan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari (12/1/2026), polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa kawasan pelabuhan kini menjadi atensi khusus pihak kepolisian.

Para pelaku diduga memanfaatkan tingginya aktivitas keluar-masuk kapal untuk menyamarkan transaksi barang haram tersebut.

Kronologi Penangkapan: Dari Kebun Nanas hingga ke Pompong

Operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Mentok.

Tim bergerak cepat dan melakukan pengembangan yang terbagi dalam dua fase:

* Pukul 00.15 WIB: Petugas meringkus pria berinisial S di kawasan Kebun Nanas. Di lokasi ini, polisi menyita sebuah timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk menakar paket sabu.

* Pukul 00.30 WIB: Berdasarkan pengakuan S, polisi melakukan pengembangan ke Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung. Di sana, petugas mengamankan dua pria berinisial R dan D.

“Dari hasil penggeledahan di pelabuhan, kami menemukan lima paket sabu. Menariknya, para pelaku menyimpan sebagian barang bukti di dalam pompong (perahu nelayan) untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Modus Operandi dan Barang Bukti,Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 0,89 gram sabu siap edar.

Iptu Yos menegaskan bahwa penggunaan sarana transportasi laut seperti perahu nelayan menunjukkan adanya upaya pelaku untuk menjadikan pelabuhan rakyat sebagai titik “aman” penyimpanan sekaligus distribusi.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pelabuhan rakyat sangat rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika,” tambahnya.

>

Penanganan Hukum dan Imbauan Masyarakat,Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Terkait salah satu pelaku yang diketahui masih di bawah umur, polisi memastikan proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menutup keterangannya, Iptu Yos meminta masyarakat, khususnya nelayan dan pekerja pelabuhan, untuk lebih proaktif.

“Jangan ragu melapor,Informasi sekecil apa pun sangat berharga untuk memutus mata rantai narkoba di Bangka Barat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *