
BANGKA BARAT,- Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Bangka Barat untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan.
Maksimal, THR tersebut disalurkan ke karyawan 1 pekan sebelum lebaran. Sebagai wakil rakyat dari Dapil Bangka Barat, Elvi menyebut hukumnya wajib bagi perusahaan menyalurkan THR. Tidak adalasan bagi perusahaan untuk tidak menunaikan kewajiban tersebut.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan itu apabila memang sudah tiba saatnya penyaluran THR. Sejauh ini aman dan belum ada laporan,” ujar Elvi Diana pada Kamis (5/3/2026) kepada wartawan.
“Karena yang kami perjuangkan saat ini ada hal-hal lain dan lebih ke arah CSR yang belum dijalankan perusahaan di Bangka Barat. Karena CSR ini adalah kewajiban juga bagi perusahaan yang harus mereka jalankan,” tambahnya.
Ketika ada temuan perusahaan tidak menjalankan kewajiban, khususnya THR tadi, lembaga legislatif akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja. Sebab, dinas tenaga kerja adalah garda terdepan dalam menindaklanjuti laporan dari para karyawan.
“Oleh karena itu kita minta masyarakat dapat membuat laporan yang konstruktif apabila ada temuan di lapangan. Laporan yang memang ada bukti dan data. Jangan katanya atau asal mendengar, karena itu nanti akan menimbulkan perpecahan,” katanya.
“Kalau semua data itu valid, silahkan ke Disnaker Bangka Barat, laporkan. Hanya saja saya meminta untuk semua pihak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Silahkan jalankan kewajiban dan silahkan perjuangkan hak-hak kalian,” katanya.
