Hutan Lindung Mangrove Dusun Sayak Desa tugang,Luluh Lantak Disikat Tambang Ilegal “User-User”, Polisi Pastikan Tindak Tegas

BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Praktik penambangan timah tanpa izin (PETI) kembali mencoreng kelestarian lingkungan di Pulau Bangka.Kali ini, aktivitas tambang ilegal jenis user-user secara masif menghancurkan kawasan hutan lindung mangrove yang terletak di Dusun Sayak, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan dokumentasi visual dan investigasi di lapangan, kondisi ekosistem pesisir tersebut kini berada di ambang kehancuran.

Kawasan hijau yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung abrasi dan habitat flora-fauna pesisir berubah wujud menjadi hamparan kubangan lumpur pekat. Sejumlah sarana penambangan liar seperti struktur ponton kayu, jalur pipa penyedot, serta aktivitas para pekerja terpantau bebas beroperasi di tengah kawasan konservasi yang dilindungi oleh undang-undang tersebut.

Menyikapi kerusakan lingkungan yang kian meresahkan ini, Redaksi BN16BANGKA langsung melakukan konfirmasi mendalam kepada pihak kepolisian setempat.

Kanit Unit Reskrim Polsek Kelapa, Bripka Eson Saputra, S.H. — yang memimpin langsung pergerakan Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa — memberikan tanggapan tegas terkait maraknya aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.

> “Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan lindung. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga hukum dan menyelamatkan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Kelapa,” ujar Bripka Eson Saputra, S.H. saat dikonfirmasi.

Aksi pengerukan timah ilegal ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan.

Selain melanggar hukum karena beroperasi di dalam kawasan hutan lindung, aktivitas tersebut dinilai mengancam keselamatan ekologis jangka panjang bagi warga sekitar Dusun Sayak akibat potensi abrasi dan hilangnya fungsi hidrologis mangrove.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengambil langkah represif dan preventif secara tuntas guna meredam laju perusakan lingkungan akibat penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

 

Laporan Khusus: Redaksi BN16BANGKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *