Hutan Lindung Berhala,air putih Porak-Poranda Akibat Tambang Ilegal, Ketua KNPI Bangka Barat Desak Polres dan Kejari Usut Tuntas

PN:Yopi Herwindo,C.BJ,C.IN,C.PAR

MENTOK, BN16BANGKA— Maraknya aktivitas penambangan timah darat ilegal (Tambang Inkonvensional) di kawasan Hutan Lindung Berhala, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat semakin mengkhawatirkan. Lahan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya kini hancur dan porak-poranda akibat aktivitas pengrusakan lingkungan tersebut.

Menanggapi kondisi kritis ini, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bangka Barat, Ramsi, melayangkan desakan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan konkret dan tanpa kompromi di lapangan.

Ramsi secara khusus meminta Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., untuk merespons cepat keluhan masyarakat dengan menerjunkan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat ke lokasi.

> “Kerusakan kawasan Hutan Lindung di Tanjung Berhala, Desa Air Putih ini sudah sangat masif dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami mendesak Ibu Kapolres AKBP Helen Simanjuntak untuk segera menurunkan Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat guna menindak tegas dan mengusut tuntas para pelaku maupun dalang di balik penambangan ilegal ini,” tegas (Jum’at,9-10-2026)

> 

Tidak hanya kepada pihak Kepolisian, Ramsi juga menyerukan kepada jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk ikut turun langsung meninjau serta memproses hukum indikasi tindak pidana lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan.

> “Kami juga mengimbau Jampidsus / Pidsus Kejari Bangka Barat untuk turun ke lapangan. Penambangan tanpa izin di area Hutan Lindung bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan merusak masa depan generasi mendatang,” tambahnya.

> 

Bukti Visual Kerusakan di Lapangan Berdasarkan pantauan dan bukti foto visual di lokasi kejadian:

 * Pengerukan Tanah & Galian Kolong: Tampak lubang-lubang galian besar dengan kubangan air keruh bekas aktivitas penambangan, serta pohon-pohon yang tumbang dan dibiarkan berserakan di area hutan.

 * Peralatan Tambang Aktif: Ditemukan instalasi mesin sedot, pipa, selang rajuk, serta peralatan penambangan yang ditinggalkan di sekitar ceruk galian tanah.

 * Ancaman Abrasi Pesisir: Pembukaan lahan secara liar terlihat telah mendekati kawasan pesisir pantai, yang berpotensi memicu abrasi parah dan kerusakan ekosistem laut sekitar Tanjung Berhala.

Para pelaku penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung dapat dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

 * Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

 * Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

* Pasal 161: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang dari aktivitas penambangan ilegal.

 * Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) jo. UU No. 6 Tahun 2023:

 * Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b: Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 * Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

 * Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Masyarakat dan tokoh pemuda Bangka Barat kini menanti langkah nyata dan ketegasan dari Polres Bangka Barat serta Kejari Bangka Barat untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta mengembalikan fungsi kelestarian Hutan Lindung Berhala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *