Hutan Bakau Desa Bakit Dibabat Tambang Ilegal “User”, Kapolres Bangka Barat Ditantang Turun Tangan!

BANGKA BARAT– Redaksi media siber BN16BANGKA melayangkan surat konfirmasi resmi kepada jajaran Polres Bangka Barat terkait maraknya dugaan aktivitas penambangan bijih timah ilegal jenis “user” di kawasan konservasi hutan bakau (mangrove), Jalan Pelubang, Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga.

Selain menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung, pihak media juga mengangkat isu sensitif mengenai dugaan pencatutan profesi jurnalis yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Surat konfirmasi dan hak jawab yang mengedepankan prinsip cover both sides ini ditujukan langsung kepada Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubbag/Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, serta ditembuskan kepada AKP Candra Wijaya, S.H., M.H. Menanggapi hal tersebut, Iptu Yos Sudarso menyatakan apresiasinya dengan singkat, “Terima kasih informasinya.”(Minggu,1-11-2026)

Dalam draf pemberitaan yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pimpinan Redaksi BN16BANGKA sekaligus Ketua DPC PJS Bangka Barat, Yopi Herwindo, memaparkan tiga poin krusial yang memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum (APH):

– Tindakan Tegas Penegakan Hukum (APH)

Pihak media mendesak kejelasan langkah cepat Polres Bangka Barat dalam menyikapi aktivitas PETI di kawasan mangrove Desa Bakit. Aktivitas ini dinilai secara nyata melanggar berbagai payung hukum berat, di antaranya:

  – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

– Penyelidikan dan Razia Lapangan

Redaksi mempertanyakan apakah pihak kepolisian telah menerima laporan resmi atau menerjunkan tim investigasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pelubang guna melakukan penertiban atau penindakan terhadap para pelaku maupun cukong yang membiayai aktivitas ilegal tersebut.

– Dugaan Penyalahgunaan Profesi Pers

Persoalan lain yang disorot tajam adalah pengakuan dari salah seorang warga berinisial Fe. Narasumber tersebut menyebutkan adanya dugaan setoran pengamanan sebesar Rp20.000 per kilogram per unit, yang disinyalir melibatkan oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Terkait hal ini, pihak BN16BANGKA secara tegas mengecam segala bentuk penyalahgunaan profesi jurnalis. Tindakan pemerasan atau penerimaan suap oleh oknum yang mencatut nama pers merupakan pelanggaran berat terhadap UU Pers Pasal 6 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.

Komitmen Jurnalisme Berimbang dan Transparan,Penerbitan laporan ini dilandasi oleh fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Dengan adanya konfirmasi resmi ini, pihak media berharap jajaran Polres Bangka Barat dapat memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab secara berimbang.

Langkah ini diambil demi terciptanya penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, serta menjaga marwah dan integritas profesi jurnalistik dari pencatutan oknum tidak bertanggung jawab di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *