BN16 BANGKA
PANGKALPINANG – Aset-aset mencurigakan hasil dari pusaran skandal korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Salah satu yang mencuat ke permukaan adalah Hotel Sabrina, sebuah properti strategis di jantung Kota Pangkalpinang yang disebut-sebut kuat terlibat dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Senin (4/8/2025)
Hotel yang sempat mangkrak itu kini hidup kembali di bawah kendali sosok misterius bernama WHN. Ia dikenal sebagai pemilik CV. Ben Sahab (BS), perusahaan yang menjadi mitra SPK ponton isap produksi (PIP) PT Timah Tbk di wilayah laut Belo serta sejumlah lokasi tambang darat di Bangka dan Belitung.
Menurut informasi dari sumber terpercaya, WHN diduga kuat merupakan orang kepercayaan Thamron alias Aon—terpidana kasus mega korupsi timah yang dijuluki “elang tambang” karena jejaringnya yang dalam dan luas di bisnis timah ilegal.
“WHN sering dipinjam namanya untuk membeli aset. Salah satunya Hotel Sabrina. Diduga uangnya dari hasil cuci uang Aon,” ungkap narasumber kepada media, Senin (21/7/2025).
Isu keterlibatan Hotel Sabrina dalam skema pencucian uang kian mencuat usai tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di rumah WHN di kawasan Jalan Balai, Taman Sari, Pangkalpinang, Kamis (7/12/2023). Dalam operasi yang berlangsung selama hampir empat jam itu, penyidik menyita satu koper dan dua dus berisi dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan aktivitas tambang ilegal oleh CV. BS.
Empat mobil Toyota Innova Reborn membawa tim penyidik Kejagung dan barang bukti meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apa pun kepada media.
“Dulu rumah WHN juga sempat digeledah akhir tahun lalu, awal-awal kasus ini mencuat. Tapi sekarang tampaknya penyidik mengembangkan ke aset-aset lain seperti hotel,” tambah sumber lainnya.
Dugaan keterlibatan WHN sebagai “perpanjangan tangan” Aon dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan semakin menguat. Beberapa aset bernilai tinggi seperti rumah, lahan, dan hotel disebut sengaja dibeli menggunakan nama WHN untuk menyamarkan asal-usul dana korupsi.
Hotel Sabrina, yang lokasinya tepat di samping Alun-alun Taman Merdeka, kini menjadi simbol dari pertanyaan publik: apakah hotel ini dibeli sebagai investasi legal, ataukah merupakan bagian dari praktik cuci uang raksasa dalam skandal tambang yang mengguncang Indonesia?
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dokumen di rumah WHN maupun status hukum Hotel Sabrina. Namun publik menanti langkah konkret lembaga penegak hukum tersebut.
Sementara di tingkat nasional, proses hukum terhadap pelaku utama telah bergulir. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Thamron alias Aon, serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun. Bila tidak dibayar, pidana tambahan 5 tahun penjara siap menanti.
Tiga terdakwa lain, yakni Achmad Albani (GM Operasional), Hasan Tjhie (Dirut), dan Kwan Yung alias Buyung (pengepul timah) juga dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka terbukti membeli bijih timah dari tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah dan bekerja sama dengan BUMN tanpa studi kelayakan.
Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerusakan lingkungan besar-besaran yang ditaksir mencapai Rp300 triliun. Kini, perhatian publik tertuju pada upaya Kejagung dalam menelusuri dan menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut.
Masyarakat Bangka Belitung menunggu jawaban: akankah Hotel Sabrina menjadi bukti lanjutan dari kejahatan terorganisir yang selama ini merusak sistem dan lingkungan?
Awak media akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.(KBO BABEL)