Hak Cipta “SITUKANG INFO” Perkuat Perlindungan Hukum Inovasi Digital Satpol PP

Berita203 Dilihat

BN16 BANGKA

Pangkal Pinang – Inovasi digital Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, aplikasi “SITUKANG INFO,” kini resmi memiliki perlindungan hukum setelah terdaftar sebagai Hak Cipta di Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Aplikasi yang dikembangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Bangka Barat ini menjadi terobosan penting dalam pelayanan publik.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Johan Manurung, menyerahkan langsung sertifikat hak cipta tersebut kepada tim pengembang. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan menjadikan aplikasi sebagai aset berharga bagi pemerintah daerah.

 

Aplikasi “SITUKANG INFO” mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) secara daring, yang sebelumnya dilakukan secara manual. Perlindungan hukum ini menjamin hak eksklusif bagi pencipta dan mencegah penyalahgunaan.

 

Keberhasilan ini menyoroti permasalahan umum dalam inovasi digital pemerintahan, yaitu kurangnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Dengan adanya sertifikat hak cipta, “SITUKANG INFO” menjadi contoh bagaimana inovasi digital harus dilindungi untuk menjamin keberlanjutan dan integritasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *