Drama India di Balik Penangkapan 25 Ton Timah, Satgas Tri Sakti/Halilintar Disorot

BANGKA BELITUNG – Jagat pertambangan kembali diguncang isu miring. Upaya penegakan hukum oleh Satgas Tri Sakti/Halilintar yang berhasil mencegat sekitar 25 ton pasir dan balok timah ilegal kini justru menuai polemik tajam. 

Bukannya apresiasi, prosedur pengamanan barang bukti ini dituding penuh kejanggalan dan aroma konspirasi.

Informasi yang dihimpun dari sumber masyarakat berinisial NZ, operasi pencegatan ini disebut-sebut tak ubahnya “Drama India”. NZ mensinyalir adanya skenario “jebakan” di mana oknum pengawal diduga sengaja mengorbankan pihak tertentu untuk ditangkap, sementara pihak lain justru diloloskan.

“Ada yang ditangkap, ada yang diloloskan. Modusnya diduga jebakan dari pihak yang ikut mengawal. Seperti bikin drama sendiri,” ungkap NZ dengan nada curiga.

Kejanggalan Prosedur: Mengapa Langsung ke Gudang PT Timah?

Sorotan tajam tertuju pada keputusan Satgas yang langsung menggiring barang bukti ke Gudang Baturusa (GBT) PT Timah di Cambai. Berdasarkan data yang dihimpun, rincian barang yang diamankan meliputi:

* Pasir Timah: ± 18.537 kg

 * Timah Balok: ± 7.017 kg

 * Armada: Mobil plat BM 8647 ZO 

(pengangkut balok)

Pakar hukum mempertanyakan mengapa barang bukti tersebut tidak diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana umum atau Tipikor. 

Jika balok timah tersebut terbukti berkaitan dengan pusaran kasus kerugian negara Rp300 T, maka tindakan membawa barang bukti langsung ke gudang perusahaan bisa mengarah pada dugaan penggelapan rampasan negara atau pencurian dengan pemberatan.

**Pertanyaan Besar untuk Satgas**

Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak transparansi dari Satgas Tri Sakti/Halilintar. 

Mengapa prosedur hukum formal seolah dilewati? Apakah ini murni pengamanan aset negara, atau justru upaya “penyelamatan” pihak-pihak tertentu di balik layar?

Jika benar ada barang yang sengaja dilepaskan dalam iring-iringan tersebut, maka integritas Satgas kini berada di titik nadir.

Analisis Redaksi:Kasus ini bukan sekadar soal tonase, melainkan soal kepastian hukum. 

 

Jika barang bukti masuk ke gudang tanpa status sitaan pengadilan yang jelas, maka rantai penyidikan terputus, dan aktor intelektual di balik penyelundupan ini dipastikan akan tetap melenggang bebas.

(YPH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *