Ditinggal Menginap, Motor Warga Belo Laut Digondol Tetangga; Pelaku Ditangkap di Pangkalpinang

MENTOK, BN16BANGKA.COM— Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik warga Dusun IV Simpang Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, raib digondol maling saat rumah dalam keadaan kosong. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri kini berhasil diringkus polisi.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (12/5/2026) sore, saat korban bersama suaminya pergi menginap di rumah orang tuanya di Desa Air Belo. Keesokan harinya, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Scoopy berwarna Cream Cokelat dengan nomor polisi BN 2204 RD yang terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada di tempat.

Kecurigaan korban langsung mengarah kepada tetangganya yang bernama berinisial Ar. Pasalnya, saat korban berusaha menghubungi Ar untuk menanyakan keberadaan motor tersebut, panggilan telepon tidak direspons. Setelah dicek, pakaian dan barang-barang di dalam rumah Insial Ar pun sudah raib dikosongkan. Sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Barat.

Perburuan Tim Macan Putih ke Pangkalpinang,Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang didapatkan empat hari kemudian, Minggu (17/5/2026) siang, setelah polisi mengendus keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim Opsnal tiba di Pangkalpinang dan menyisir kawasan Pangkal Balam. Tiga jam berselang, petugas melihat Ar sedang melintas menggunakan sepeda motor. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pembuntutan secara senyap.

Pelarian Ar akhirnya kandas sekitar pukul 17.15 WIB. Tim Macan Putih menyergap pelaku saat dirinya sedang berhenti di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Ketapang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Detail Barang Bukti yang Diamankan:

Kendaraan: 1 Unit Honda Scoopy

Warna: Cream Cokelat

Nomor Polisi: BN 2204 RD

Nomor Rangka: NH1JFW114GK639696

Nomor Mesin: JFW1E-1642879

 

(REPORTER BN16BANGKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *