
BANGKA BELITUNG – Maraknya aktivitas pertambangan rakyat yang kerap berstatus ilegal kini menjadi persoalan pelik dan rumit yang dihadapi berbagai pihak. Fenomena ini bukan sekadar masalah pelanggaran aturan semata, melainkan sebuah ironi yang menimbulkan pertentangan besar antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan aturan hukum yang berlaku.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan. Data dan realitas sosial memperlihatkan bahwa sekitar 80 persen penduduk memiliki mata pencaharian yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan dunia tambang. Bagi mereka, aktivitas ini bukan sekadar bisnis atau usaha mencari keuntungan semata, melainkan satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, menyekolahkan anak, dan menafkahi keluarga.
Di tanah Bangka Belitung, tambang bukan hanya soal logam mulia, tetapi sudah menjadi bagian dari napas kehidupan. Ribuan kepala keluarga bergantung pada pasir dan lubang-lubang galian ini. Oleh karena itu, memandang aktivitas ini hanya dari kacamata hukum semata akan terasa sangat kering dan tidak memihak pada kemanusiaan.
Namun, di sisi lain, secara yuridis, banyak dari aktivitas tersebut sebenarnya tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini menempatkan penegak hukum dan pemerintah dalam posisi yang sangat sulit, bagai makan simbah sakit, kalau dibiarkan merusak lingkungan dan merugikan negara, tapi kalau ditindak tegas, rakyat yang menderita.
*Tegakkan Hukum, Tapi Jangan Hancurkan Rakyat*
Prinsip dasar negara hukum menuntut agar setiap aturan dan peraturan harus ditegakkan dengan tegas demi menjaga ketertiban, keadilan, serta kelestarian lingkungan hidup yang kini semakin rusak. Hukum harus hadir untuk memberikan batasan agar eksploitasi tidak berjalan liar dan merusak masa depan generasi mendatang.
Namun, di sisi lain, aspek kemanusiaan dan hati nurani tidak boleh diabaikan begitu saja. Menutup atau memberantas tambang secara total tanpa solusi alternatif sama saja dengan mematikan sumber penghidupan sebagian besar masyarakat. Ini akan memicu masalah sosial baru, seperti kemiskinan ekstrem, pengangguran, hingga kriminalitas yang meningkat.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang bijaksana dan pendekatan yang humanis. Pemerintah dan penegak hukum tidak bisa bekerja dengan cara “kayu” atau kaku. Diperlukan fleksibilitas dan keberanian untuk mencari jalan tengah yang adil.
***Solusi dan Harapan***
Penegakan hukum tetap harus berjalan, namun harus disertai dengan upaya nyata untuk memberikan solusi. Pemerintah dituntut untuk lebih kreatif dan responsif, baik melalui kemudahan perizinan yang tidak berbelit-belit, penataan wilayah tambang rakyat yang jelas, maupun program diversifikasi mata pencaharian agar masyarakat tidak lagi “buta” dan bergantung 100 persen pada tambang.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa hukum harus ditegakkan, namun kearifan lokal dan nasib rakyat pun harus tetap diutamakan. Keadilan sejati bukan hanya ketika hukum bisa memenjarakan pelanggar, tetapi ketika hukum juga mampu mengayomi dan memberikan jalan hidup yang layak bagi rakyat kecil.
Inilah tantangan berat bagi para pemimpin. Menjaga keseimbangan antara kepatuhan pada aturan negara dengan tanggung jawab moral terhadap nasib rakyatnya. Semoga ada jalan terbaik yang tidak hanya menguntungkan satu sisi saja, namun membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung.
(Redaksi/Opini oleh: 70y)
