Diduga Masuk Hutan Lindung dan Tebar Limbah Asap, Proyek Villa Pantai Mangkalok Dikeluhkan Warga

BN16BANGKA.COM

BANGKA— Pembangunan villa di kawasan Pantai Mangkalok, Kabupaten Bangka, kian menuai sorotan publik. Selain diduga menyerobot kawasan hutan lindung pantai tanpa mengantongi izin resmi, aktivitas proyek tersebut kini dikeluhkan warga sekitar akibat pencemaran limbah asap.

Keluhan masyarakat yang tinggal di permukiman sekitar lokasi kian memuncak. Asap pekat yang timbul dari aktivitas pembakaran atau operasional di area proyek dinilai sudah sangat mengganggu kesehatan serta kenyamanan lingkungan.

> “Kepulan dan bau asap dari area proyek itu sangat mengganggu, terutama saat angin kencang mengarah ke rumah-rumah warga. Pernapasan jadi sesak dan mata terasa perih. Kami khawatir dampak jangka panjangnya pada anak-anak. Harusnya belum boleh ada aktivitas apa pun kalau izinnya belum jelas,” tegas salah satu perwakilan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (24/9/2026).

Dugaan pelanggaran perizinan ini makin menguat setelah Dinas Tata Ruang Kabupaten Bangka mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada berkas pengurusan izin yang masuk dari pihak pengembang terkait proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amransyah, menyampaikan bahwa permohonan izin atas nama PT Pantai Indah Rebo sejauh ini masih dalam proses peninjauan (on process). Kendati demikian, titik pasti bangunan dan keabsahan lahannya masih membutuhkan verifikasi lapangan.

“Terkait lokasi bangunan, masih dalam kajian ulang dan penelusuran. Siap kami pelajari dan tindak lanjut, terima kasih infonya,” ujar Amransyah saat dikonfirmasi redaksi.

Sesuai regulasi yang berlaku, kegiatan konstruksi dilarang keras berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan rampung 100 persen. Aturan hukum dipastikan berlaku jauh lebih ketat apabila lokasi bangunan terbukti berada di dalam peta Kawasan Hutan Lindung (HL).

Untuk memanfaatkannya, pengembang wajib memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai syarat mutlak.

Pembangunan mendahului izin resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Pengembang berisiko menghadapi sanksi pembongkaran paksa oleh aparat penegak hukum hingga kehilangan seluruh nilai investasinya, mengingat fungsi utama kawasan hutan lindung yang melarang pendirian villa komersial maupun fasilitas resort swasta.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *