*Diam-diam PIP Beroperasi di Teluk Inggris, Aparat Diduga Tutup Mata”*

HUKUM/KRIMINAL68 Dilihat

BN16 BANGKA

**BANGKA BARAT** — Aktivitas tambang timah ilegal di perairan **Teluk Inggris, Kabupaten Bangka Barat**, kembali menorehkan luka bagi nelayan tradisional. Selasa (26/8/2025) dini hari, puluhan **Ponton Isap Produksi (PIP)** menyerbu teluk, beroperasi secara terorganisir di jalur tangkap ikan yang sehari-hari menjadi sumber nafkah nelayan.

Menurut rekaman suara dan video yang diterima redaksi, sekitar pukul 06.00 pagi sejumlah ponton buru-buru ditarik keluar dari area Teluk Inggris. Diduga langkah itu dilakukan untuk menghindari pantauan aparat. Namun jejak kerusakan sudah terlanjur nyata: jaring nelayan rusak, dasar laut terkoyak, dan air laut berubah keruh.

 

*”Ikan-ikan menjauh. Mau pasang jaring saja sudah tak bisa,”* keluh seorang nelayan.

 

Kondisi ini kian menekan penghidupan nelayan yang sebelumnya sudah terhimpit kenaikan biaya operasional dan cuaca yang sulit diprediksi.

 

**Tambang Ilegal dan Pelanggaran Hukum**

 

Praktik tambang isap laut di Teluk Inggris bukan sekadar ancaman ekologi, melainkan juga pelanggaran hukum.

 

 

1. **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020** tentang Minerba (Pasal 158) menegaskan penambangan tanpa izin usaha (IUP/IUPK) diancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

2. **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009** tentang Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1) melarang aktivitas yang mencemari atau merusak lingkungan.

3. **Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009** tentang Perikanan (Pasal 8 dan Pasal 73) melindungi nelayan dari kerusakan sarana tangkap akibat pihak lain.

Dengan kata lain, keberadaan PIP di Teluk Inggris adalah bentuk **kejahatan terorganisir** yang menyasar ekosistem sekaligus ekonomi rakyat kecil.

 

*Nelayan Ancam Hadang Sendiri**

 

Ketua Persatuan Nelayan Mentok menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat terbuka kepada **Kapolres Bangka Barat** dan **Gubernur Babel**, menuntut tindakan tegas, bukan sekadar wacana.

 

*”Kami sudah terlalu sering dirugikan. Kalau aparat tidak turun tangan, kami yang akan hadang langsung di laut. Kalau bentrok terjadi, jangan salahkan nelayan,**” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan, pembiaran tambang ilegal bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat.

 

*“Kami rakyat kecil, tapi tidak bodoh. Jangan anggap kami tidak tahu mana tambang legal, mana yang ilegal,**” tambahnya.

 

**Pembiaran Aparat, Ancaman Sosial**

 

Hingga berita ini diturunkan, **Polres Bangka Barat** belum mengeluarkan pernyataan resmi. Minimnya respon aparat semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan tambang ilegal yang kian masif.

 

Situasi ini menjadi **alarm keras** bagi pemerintah daerah dan penegak hukum. Bila dibiarkan, bukan hanya laut dan nelayan yang hancur, tapi juga citra negara sebagai penjamin keadilan sosial.

 

Teluk Inggris bukan sekadar wilayah perairan, melainkan **ruang hidup ribuan nelayan tradisional**. Membiarkan kejahatan tambang merajalela sama saja dengan membiarkan rakyat sendiri tenggelam dalam kemiskinan dan keputusasaan. (Yopi Herwindo/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *