Bangka Belitung, BN16-Bangka.com – Redaksi media BN16-Bangka melalui jurnalisnya, Yopi Herwindo, C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par. mempertanyakan tindak lanjut laporan kepolisian terkait pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Persoalan ini mencuat dalam sesi dialog di acara “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kep. Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Yopi menjelaskan bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa produk jurnalistik terkait isu tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, melainkan murni urusan jurnalistik.
Namun, pihak redaksi mengaku heran mengapa persoalan tersebut masih berproses di Polres Bangka Barat.

“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada (unsur pidana) dalam pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung.
Kami meminta klarifikasi mengapa laporan ini masih berjalan di tingkat kepolisian,” ujar Yopi saat menyampaikan aspirasinya di hadapan para narasumber.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan respon tegas. Ia menyatakan bahwa jika sebuah kasus sudah dikategorikan sebagai sengketa pemberitaan oleh Dewan Pers, maka penyelesaiannya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau itu memang sengketa pemberitaan, kami siap melakukan pendampingan. Produk jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana,” tegas Toto di hadapan peserta seminar.

Diskusi ini menekankan pentingnya nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar para jurnalis mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama dalam mengawal isu-isu sensitif seperti sengketa lahan.
(*/Red).
