Bungkus 640 Liter Solar dalam Puluhan Jerigen, Terduga Penimbun BBM di Jebus Diciduk Polisi

BANGKA BARAT,BN16BANGKA— Polres Bangka Barat melalui Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial MP (31) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Semulut, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (21/10/2026) malam.

Pria tersebut diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jalan Raya Bakit, Dusun Bukit Jejel, Desa Semulut. Dari lokasi itu, petugas menemukan 32 jerigen berisi solar dengan total sekitar 640 liter.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Jebus.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial MP di kediamannya. Petugas kemudian menemukan puluhan jerigen berisi solar yang disimpan di dapur rumah,” ujar IPTU Yos Sudarso.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diduga dibeli dari seorang warga Desa Kundi berinisial D. BBM itu disebut diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8472 TB.

Selain 32 jerigen berisi solar, polisi turut mengamankan satu unit mobil Carry dan satu buah corong berwarna merah sebagai barang bukti.

Selanjutnya, MP beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, MP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyimpangan distribusinya.

Melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis, Polres Bangka Barat terus berupaya menjaga agar BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *