​Batara Toboali Tuntut Keadilan: PT Timah Diduga Langgar 3 Janji Pasca Aksi Massa 6 Oktober

Editor: Yopi Herwindo

Berita42 Dilihat

BN16 BANGKA

Toboali, Bangka Selatan – Batara, seorang individu dari Toboali, Bangka Selatan, menyampaikan kekecewaannya dan mengemukakan dugaan pelanggaran terhadap tiga poin kesepakatan yang dihasilkan pasca aksi demonstrasi massa yang melibatkan lebih dari 20.000 orang di halaman Kantor PT Timah pada Senin, 6 Oktober.

 

Aksi tersebut bertujuan menuntut keadilan bagi masyarakat penambang.

 

Menurut Batara, janji-janji tersebut diucapkan di hadapan massa aksi dan seluruh Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Tiga Poin Kesepakatan yang Disinggung

Batara menyebutkan tiga poin utama yang disepakati, yang kini diduga dilanggar oleh PT Timah:

 

* Pembelian Timah Langsung: Dirut PT Timah berjanji akan membeli timah masyarakat penambang dengan harga Rp300.000 per SN 70 secara langsung, tanpa melalui kolektor atau mitra.

 

* Pembubaran Satgas: PT Timah berjanji akan membubarkan satgas yang dinilai mengganggu kegiatan penambangan masyarakat.

 

* Hak Menambang Rakyat: Seluruh rakyat Bangka Belitung berhak menambang di dalam IUP PT Timah manapun, dengan syarat timahnya dijual ke PT Timah dengan harga yang layak (disebutkan Rp300.000 per SN 70).

 

Klaim Pelanggaran dan Dampaknya

Batara mengklaim bahwa PT Timah saat ini melanggar janjinya dan masih membeli timah masyarakat menggunakan kolektor-kolektor nakal.

 

Akibatnya, timah masyarakat saat ini dibeli dengan harga yang sangat rendah, berkisar antara Rp100.000, Rp105.000, bahkan ada yang mau membeli dengan harga Rp80.000 per SN (satuan tidak dijelaskan secara eksplisit, namun mengacu pada harga timah).

 

Batara menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang uang, tetapi tentang keadilan, kehormatan, dan pengakuan atas keringat rakyat.

 

Ia menganggap pelanggaran janji ini sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat Bangka Belitung yang menggantungkan hidupnya dari tambang.

 

Langkah Hukum dan Ancaman

Sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran janji dan apa yang disebutnya sebagai “melanggar kontrak moral”, Batara menyatakan akan mengambil langkah hukum:

 

* Somasasi: Ia meminta kepada kuasa hukumnya, Bapak Andi Kusuma, untuk mensomasasi Dirut PT Timah.

 

* Laporan Kepolisian: Batara juga menyebutkan adanya ancaman pembunuhan atau dilenyapkan yang ia terima dalam perjuangan ini. Oleh karena itu, ia akan melaporkan masalah ancaman dan intimidasi ini kepada pihak kepolisian, didampingi oleh kuasa hukumnya.

 

Ia berjanji akan menceritakan seluruh kronologisnya.

 

Batara menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gerakan rakyat 6 Oktober bukanlah main-main dan tidak untuk dipermainkan, serta berkomitmen untuk terus berjuang sampai mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *