BN16 BANGKA
*PANGKALPINANG* – Ketua Komisi XII DPR RI, **Bambang Patijaya**, resmi melengkapi pemberkasan laporannya di **Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung**, Senin (13/10/2025), terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh akun TikTok **@radenbambang369** milik **Raden Bambang**, Ketua Umum Corruption Investigation Commite (CIC).
Video yang diunggah akun tersebut menuding Bambang Patijaya sebagai **dalang di balik aksi demonstrasi anarkis** di Kantor Pusat PT Timah Tbk (TINS) Pangkalpinang, sekaligus menuduh dirinya menerima setoran dari kolektor timah ilegal. Tuduhan itu sontak menuai reaksi keras dari legislator asal Bangka Belitung tersebut.
“Saya tidak mentolerir tuduhan fitnah akun TikTok Raden Bambang yang secara langsung menyerang harga diri dan martabat saya sebagai anggota DPR RI. Ini bukan lagi kritik terhadap kinerja DPR, tetapi sudah melampaui batas,” tegas Bambang Patijaya usai menjalani pemeriksaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sekitar pukul 09.40 WIB, Bambang Patijaya tiba di Polda Babel **ditemani kuasa hukum dan sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Babel**. Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang mengaku telah menjawab sekitar **20 pertanyaan penyidik** untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah. “Kebebasan bermedia sosial itu hasil dari perjuangan era reformasi, tapi jangan disalahgunakan dengan menyebar berita bohong dan tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, **fitnah yang disebarkan melalui media sosial** tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga **mengganggu ketenangan keluarga besar dan kader Partai Golkar di Bangka Belitung**.
“Saya minta tuduhan itu dibuktikan di pengadilan agar publik tahu kebenarannya. Saya ingin semuanya terang benderang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur politik nasional asal Babel dan seorang aktivis antikorupsi yang kerap tampil vokal di media sosial. Pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk menelusuri unsur pidana dalam konten yang diunggah oleh akun **@radenbambang369**.
Dengan langkah hukum ini, Bambang Patijaya menegaskan bahwa **kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah**, dan setiap tuduhan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (KBO Babel)