Auman Macan Putih Menembus Kabut Musi, Menjemput Keadilan yang Sempat Tertunda

Polisi akhirnya meringkus terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen di Kecamatan Mentok. Setelah 1 tahun lama buron, pelaku berhasil diringkus Polres Bangka Barat saat berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan

 

Pelaku berinisial RO (39) dicokok pada Selasa (13/1/2026) sekira jam 13.00 Wib. Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Babar dan Polrestabes Palembang.

 

“Awalnya, pada 12 Januari 2026 pukul 09.30 Wib, Tim Opsnal Macan Putih menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di Palembang. Sekira pukul 15.00 Wib tim lalu berangkat ke Palembang lewat Pelabuhan Tanjung Kalian,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

 

Seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha, ia mengatakan, 5im tiba di Palembang sekira jam 22.00 Wib. Tim lalu mendapatkan informasi terkait posisi pelaku yang merupakan warga Kampung Keranggan Atas RT 1, RW 2 Keranggan, Kecamatan Mentok itu.

 

Sekira pukul 23.00 Wib, tim langsung melakukan pemetaan di Perumahan Citra Persada, Kecamatan Sako, Kota Palembang tempat diduga pelaku berada. Namun karena masih dalam tahap pemetaan, pengejaran terpaksa dilakukan pada keesokan harinya.

 

“Esok harinya, tepatnya kemarin sekira jam 08.30 Wib, Kanit Pidum kita lalu menghubungi Kasubnit Opsnal Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan koordinasi. Sekitar jam 12.00 Wib, tim gabungan kembali melakukan pemetaan,” katanya.

 

“Sekitar pukul 13.00 Wib, tim melihat pelaku dan membuntutinya sampai ke rumah. Setelah terduga pelaku sampai di rumah yang berada di Perumahan Citra Persada, tim lantas melakukan penangkapan dan menunjukkan surat administrasi penyidikan,” tambahnya.

 

Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 lembar surat berharga berupa surat keterangan kelahiran. Selembar kertas akta kelahiran dan satu lembar surat berharga berupa akta kelahiran.

 

*Kronologi Pemalsuan Dokumen Akta Kelahiran*

Ia mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen itu terjadi pada 30 Januari 2025 sekira pukul 15.57 Wib. Saat itu, pelapor berinisial TR (34), warga asal Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok ada menerima pesan melalui aplikasi Wa.

 

Pesan WA itu dari petugas Disdukcapil denga mengirim foto seseorang yang ia kenali. Petugas dukcapil kemudian menjelaskan bahwa anak pelapor, MR, memiliki nama yang sama seperti yang akan didaftarkan Petugas Capil. Tetapi atas nama orang tua inisial RO.

 

Sementara untuk nama orang tua dari perempuan berinisial RE yang tak lain istri RO. Tim Disdukcapil menjelaskan bahwa akta tersebut sah dan sesuai administrasi. Pelapor lalu berinisiatif menanyakan kepada seseorang inisial RI apakah benar telah mengubahnya.

 

“Saksi RI pun mengatakan bahwa ia di sini pernah membantu RO membuat surat keterangan lahir dan mengganti nama orang tua dari nama pelapor kepada RO dan RE. Akhirnya pelapor pun mendatangi kantor Disdukcapil pada 31 Januari 2025,” ungkap Fajar.

 

Pelapor saat itu tiba sekira jam 10.00 Wib dan bertemu dengan petugas Disdukcapil. Kemudian dilakukan cek data dan memang akta tersebut sah karena sudah sesuai administrasi. Di situ, mereka lalu mengecek surat lahir dari RSUD Sejiran Setason, Babar.

 

“Faktanya justru ditemukan data kalau MR dilahirkan oleh pelapor TR. Lalu dilakukan pengecekan bahwa surat tanda kelahiran MR dari orang tua RO dan RE dikeluarkan bidan berinisial FI. Dari situ pelapor langsung melaporkan kepada Polres Babar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *