
BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IA (42) alias Idi. Pelaku yang sempat buron selama hampir satu tahun ini ditangkap di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (30/10/2026) malam lalu.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani membenarkan adanya penangkapan lintas provinsi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya, meskipun pelaku mencoba melarikan diri ke luar pulau.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta koordinasi yang solid antar-wilayah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, dan penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian pelaku tidak menghentikan proses hukum,” tegas AKP Raja Taufik Ikrar Bintani saat memberikan keterangan resmi, Senin (2/11/2026).
Aksi pencurian yang dilakukan IA terjadi pada Senin, 17 November 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. Peristiwa ini melanda sebuah rumah warga di Dusun Tambang 25, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian pertama kali diketahui oleh istri korban, Rodia, saat terbangun sekitar pukul 05.00 Wib dan melihat pintu samping rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor matik Honda Vario 125 dan sebuah ponsel pintar milik mereka telah raib. Korban, Supriyadi (50), diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp 28,5 juta. Aksi kejahatan pelaku tersebut sempat terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam rumah korban.
Setelah melakukan penyelidikan panjang selama hampir setahun, Tim URC Polres Bangka Barat akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan pada Jumat (30/10/2026) pagi.
Petugas langsung bergerak menuju Kota Prabumulih untuk melakukan penyergapan.
Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku IA tanpa perlawanan pada pukul 20.15 Wib. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BN 6370 DC milik korban.
Saat ini, tersangka IA ditahan di Mako Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Menurut AKP Raja Taufik, koordinasi lanjutan terus dilakukan karena pelaku diduga kuat juga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Tersangka saat ini kami titipkan di Mako Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana serupa di wilayah hukum setempat. Langkah hukum selanjutnya adalah merampungkan pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, serta melengkapi seluruh berkas perkara untuk segera dilimpahkan,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.
