
BANGKA SELATAN, BN16BANGKA— Penangkapan dua warga asal Air Semut, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan perkebunan sawit Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi perhatian sejumlah pihak.
Kedua warga tersebut masing-masing berinisial S (39) dan A (30). Keduanya disebut diamankan setelah diduga mengambil buah sawit di kawasan perkebunan yang disebut berkaitan dengan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL).
Menurut informasi yang disampaikan keluarga kepada Yuliana, pemilik Media JurnalisCyber sekaligus Ketua DPC PJS Bangka Tengah, kedua warga tersebut awalnya tertangkap tangan oleh seorang mandor berinisial APY bersama oknum anggota Polsek Koba. Selanjutnya, kedua warga tersebut dilimpahkan ke Polsek Payung untuk menjalani proses hukum.
Pihak keluarga kemudian mendatangi kediaman Yuliana untuk menyampaikan persoalan tersebut sekaligus meminta bantuan agar perkara yang menimpa suaminya dapat diketahui secara jelas.
Yuliana menyampaikan bahwa dirinya tidak membenarkan apabila benar telah terjadi pencurian.
«“Kalau memang suami ibu mengambil atau mencuri buah sawit, saya tidak membenarkan. Kalau terbukti salah, tetap harus diproses sesuai hukum,” ujar Yuliana sebagaimana disampaikan kepada keluarga tersebut.»
Keluarga Diminta Menemui Pelapor
Keesokan harinya, Yuliana mendatangi Kantor Polsek Payung untuk meminta penjelasan mengenai perkara tersebut.
Menurut keterangan Yuliana, saat berada di Polsek Payung, ia berkomunikasi dengan Kanit dan Kapolsek terkait langkah yang dapat ditempuh keluarga apabila ingin menyelesaikan persoalan tersebut.
Disebutkan bahwa keluarga diarahkan untuk menemui pihak yang disebut sebagai pelapor, yakni seseorang berinisial AN, yang kemudian diharapkan dapat berkomunikasi dengan APY.
Atas arahan tersebut, keluarga tersangka kemudian pergi ke wilayah Koba pada malam harinya untuk menemui pihak yang dimaksud. Namun, menurut keterangan keluarga, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Tersangka Mengaku Mendapat Kekerasan
Persoalan kemudian berkembang setelah S menyampaikan kepada Yuliana bahwa dirinya mengaku mendapatkan pemukulan ketika berada di kawasan perkebunan.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari S yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Karena itu, dugaan kekerasan tersebut juga diminta untuk diusut apabila terdapat laporan, bukti medis, saksi, maupun alat bukti lainnya.
Status Lahan Dipertanyakan
Di sisi lain, Yuliana mempertanyakan status dan penguasaan lahan perkebunan di Desa Air Semut dan kawasan sekitarnya.
Menurut informasi yang diterima, terdapat plang yang mencantumkan keterkaitan dengan Kejaksaan Agung di kawasan tersebut. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum lahan serta pihak mana yang secara sah memiliki kewenangan atas pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Yuliana meminta agar status lahan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
«“Kalau memang PT MHL mempunyai dasar kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah, masyarakat juga ingin mengetahui dasar dan keabsahannya. Kalau memang lahannya masih dalam persoalan atau ada penanganan dari Kejaksaan, tentu statusnya harus dijelaskan secara terang,” tegasnya.»
Menurut Yuliana, persoalan tersebut jangan hanya dilihat dari sisi warga yang diduga mengambil buah sawit. Aktivitas pengelolaan, pemanenan dan pengangkutan buah sawit oleh pihak perusahaan juga perlu mendapat penjelasan apabila lokasi tersebut memang sedang berada dalam status yang dipersoalkan.
Jangan Sampai Hanya Masyarakat yang Diproses
Yuliana menegaskan bahwa dirinya tidak membela tindakan pencurian apabila memang terbukti dilakukan oleh masyarakat.
Namun, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil.
«“Kalau masyarakat mencuri, saya tidak membenarkan dan harus diproses. Tetapi kalau ada pihak perusahaan yang ternyata melakukan pelanggaran, juga harus diproses. Hukum harus berlaku sama,” ujarnya.»
Ia juga mempertanyakan aktivitas mandor dan pekerja yang disebut masih melakukan kegiatan panen di kawasan tersebut.
Apabila benar terdapat aktivitas pemanenan oleh pihak perusahaan, menurut Yuliana, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan kegiatan tersebut, terlebih apabila kawasan tersebut memang sedang dalam proses penanganan atau pengamanan oleh aparat penegak hukum.
Mobil Pikap dan Dugaan Keterlibatan Pembeli Sawit Juga Diminta Diusut
Selain persoalan lahan, pihak keluarga juga mempertanyakan keberadaan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi BN 8139 PD yang disebut digunakan dalam aktivitas pengambilan buah sawit.
Menurut keterangan keluarga, kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial TR, yang disebut-sebut sebagai pembeli buah sawit.
Informasi tersebut masih berupa keterangan dari keluarga dan perlu dikonfirmasi kepada pemilik kendaraan maupun pihak kepolisian.
Yuliana meminta aparat untuk tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap dua warga yang diamankan. Jika kendaraan tersebut memang digunakan untuk mengangkut buah sawit dan terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, menurutnya, pihak yang berkaitan juga perlu dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.
«“Saya meminta keberadaan kendaraan tersebut juga ditelusuri. Siapa pemiliknya, siapa yang membawa, buah sawit itu akan dibawa ke mana, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus diperiksa secara objektif,” kata Yuliana.»
Soroti Dugaan Perintah Pihak Pengelola
Yuliana juga meminta klarifikasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas mandor dan pekerja di lapangan.
Nama seseorang berinisial TT, yang menurut informasi masyarakat dikenal dengan sebutan ASN, turut disebut dalam keterangan yang diterima Yuliana sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kegiatan di lapangan.
Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Yuliana menegaskan bahwa semua pihak yang disebut dalam persoalan ini harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Minta Kejaksaan dan APH Membuka Status Lahan
Sebagai Ketua DPC PJS Bangka Tengah, Yuliana meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait memberikan penjelasan mengenai status lahan yang menjadi lokasi perkara.
Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada standar yang berbeda. Kalau rakyat salah, proses hukum. Kalau perusahaan benar, jelaskan dasar hukumnya. Tetapi kalau perusahaan juga melakukan kesalahan, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara menyeluruh, mulai dari dugaan pencurian, dugaan kekerasan terhadap tersangka, status lahan, aktivitas pemanenan, hingga pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengangkutan dan pembelian buah sawit.
Yuliana juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap lahan maupun hasil perkebunan yang status hukumnya belum jelas.
“Yang kita minta adalah keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat kecil juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Jangan sampai rakyat selalu menjadi pihak yang paling dirugikan,” pungkasnya.
Catatan: Seluruh dugaan dan keterangan dalam pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait. PT MHL, pihak pelapor, mandor APY/AN, pemilik kendaraan TR, TT, serta Polsek Payung dan Polsek Koba perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.
