
KOBA,BN16BANGKA— Penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Bangka Tengah memicu kontroversi tajam terkait keadilan dan penegakan hukum. Polres Bangka Tengah menetapkan tiga warga Desa Terentang—RN (18), RK (18), dan ZS (21)—sebagai tersangka dan melakukan penahanan, sementara pihak perusahaan diduga masih leluasa memanen hasil perkebunan di atas lahan yang berstatus disita oleh Kejaksaan Agung.
Ketiga pemuda tersebut ditangkap atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (25/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB berdasarkan laporan pihak perusahaan. Kuasa hukum tersangka, Syahrial, S.H., mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Salah satu dari ketiga tersangka yang ditahan bahkan diketahui masih tergolong di bawah umur.
Orang tua salah satu tersangka, Adhar, warga Desa Terentang 3, secara terbuka mengakui kesalahan anaknya yang mengambil buah sawit secara tidak sah. Meski demikian, ia mempertanyakan dugaan perlakuan tebang pilih dalam proses hukum di area perkebunan tersebut.
Adhar membeberkan bahwa lokasi kejadian terpasang plang penyitaan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Tamron alias Aon / PT Mutiara Alam Lestari (MAL). Menurut riwayat yang diketahuinya saat terlibat penggusuran dan pembukaan lahan pada rentang tahun 2010–2016, kawasan tersebut awalnya milik PT MAL. Ia pun mempertanyakan klaim kepemilikan oleh PT-HML/MHR Serta aktivitas pemanenan yang terus berlangsung di atas lahan sitaan negara.
>”Kami mengakui perbuatan anak kami salah. Namun kami menuntut keadilan. Mengapa di lahan yang dipasang plang sita oleh Kejaksaan, perusahaan masih bisa bebas memanen, sementara warga yang mengambil sawit langsung ditangkap dan ditahan?” ujar Adhar.(Senin,5-10-2026)
Menurutnya, jika suatu aset sudah disita negara, tidak boleh ada pihak manapun yang mengambil hasil atau menyentuhnya tanpa dasar hukum yang sah.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat diusahakan melalui musyawarah di tingkat desa pada 30 September 2026. Namun, Syahrial membeberkan bahwa kesepakatan damai batal terwujud lantaran draf yang disodorkan perusahaan justru menyerahkan proses hukum untuk tetap dilanjutkan oleh kepolisian, alih-alih melakukan pencabutan laporan.
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres Bangka Tengah dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diteruskan ke pihak Kejaksaan.
*Desak Equality Before the Law*
Kuasa hukum tersangka menegaskan pentingnya penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Syahrial mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memproses hukum warga kecil, tetapi juga memeriksa legalitas aktivitas pemanenan yang dilakukan pihak perusahaan di lokasi yang terpasang plang penyitaan Kejaksaan Agung.

“Lokus kejadian saat ini berada di bawah penguasaan dan penyitaan Kejaksaan Agung. Kami memohon perhatian serius dari Kapolres Bangka Tengah, Bupati Bangka Tengah, DPRD, hingga Kepala Desa Terentang untuk hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Syahrial.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap para tersangka dapat dibebaskan dari penahanan serta mengimbau agar polemik legalitas pengelolaan lahan sitaan negara tersebut segera dituntaskan secara adil dan transparan.
(Yopi Herwindo)
