
BN16BANGKA.COM
TUMBAKPETAR, BANGKA BARAT — Rencana investasi pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Desa Tumbakpetar, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, memicu gelombang pro dan kontra yang kian meruncing di tengah masyarakat. Tak sekadar perdebatan soal izin dan tata ruang, perselisihan ini kini diwarnai isu pemecatan internal tim, dugaan intimidasi warga, pengondisian uang ratusan juta rupiah, hingga tuduhan pemalsuan tanda.(Senin,28-9-2026)
Eskalasi ketegangan antarwarga ditengarai berawal dari dinamika internal kelompok yang sebelumnya berada dalam satu tim bersama KSM dan Ynto. Akibat adanya pelanggaran dan kesalahan dalam operasional, tindakan pemecatan pun terjadi. Peristiwa ini lantas membelah sikap warga Desa Tumbakpetar menjadi dua kubu yang saling berseberangan.
Kesaksian Warga: Intimidasi di Pesta Pernikahan dan Isu “Uang Rp500 Juta”
Suasana kian keruh tatkala salah seorang warga membeberkan kesaksian terkait dugaan intimidasi yang dialaminya saat menghadiri resepsi pernikahan anak Kepala Desa (Kades) Tumbakpetar.
Menurut pengakuan warga tersebut, sebuah insiden terjadi di hadapan beberapa saksi, di antaranya Pak Bambang, Alfian alias Tomo, M. Huzayin, serta Mardi. Seorang oknum mendatangi warga tersebut dan secara arogan menunjuk bagian kepalanya sembari mempertanyakan aktivitas penggarapan lahan di aliran/pinggir sungai.
“Siap, Pak Bos,” ujar warga tersebut saat itu, memilih untuk berdiam diri ketika ditekan mengenai regulasi penggarapan bantaran sungai.
Namun, situasi berlanjut pada dugaan permintaan uang. Oknum tersebut mengklaim bahwa aktivitas di pinggir sungai dapat dibolehkan asalkan menyetor uang senilai Rp500 juta.
Pesan tersebut diminta untuk disampaikan langsung kepada Pak Bambang,yang diketahui bertindak sebagai pengurus proyek pabrik CPO serta pimpinan puncaknya (“Bos”). Pernyataan ini di dengar langsung oleh sejumlah warga lain yang berada di lokasi kejadian, yang mengaitkan transaksi tersebut dengan tim KSM.
Tim Redaksi BN16BANGKA Turun ke Lokasi,Guna memverifikasi fakta lapangan, Tim Redaksi BN16BANGKA yang dipimpin oleh Yopi Herwindo melakukan peliputan langsung ke Desa Tumbakpetar.
Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen perizinan, status kepemilikan lahan sawit perorangan, kejelasan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Corporate Social Responsibility (CSR), sekaligus mengonfirmasi klaim penolakan warga yang disebut-sebut tidak 100% mendukung keberadaan pabrik CPO tersebut.
Namun, di lokasi peliputan, Pimpinan redaksi BN16BANGKA mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Pak Bambang. Pengurus pabrik CPO tersebut mendatangi awak media dengan nada tinggi.
“Kamu media BN16BANGKA ya? Kenapa bikin pemberitaan seperti itu?” cetus Pak Bambang arogan, langsung berlalu pergi tanpa memberi ruang klarifikasi maupun penjelas hak jawab yang hendak disampaikan Redaksi BN16BANGKA.
Di saat berpindah Lokasi Lagi, Sempat bersitegangan di lapangan ketika terjadi adu mulut antara warga setempat dengan Pak Bambang. Warga menuding adanya indikasi kecurangan mendasar dalam proses pemberkasan awal, yakni dugaan pemalsuan 12 tanda tangan warga untuk memuluskan jalan pendirian pabrik CPO tersebut.
Tim Gabungan Pemkab Bangka Barat Lakukan Uji Petik dan Verifikasi
Menanggapi gejolak masyarakat dan hasil audiensi sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat menerjunkan tim lintas dinas ke lokasi Desa Tumbakpetar.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Bangka Barat, Sidharta Gautama, S.STP, M.Si., memimpin langsung peninjauan lapangan bersama Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Camat Parittiga.
Sidharta menegaskan bahwa kedatangan tim lintas sektoral ini murni untuk mencocokkan peta permohonan yang diajukan investor melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan realita geografis di lapangan.

“Kami datang untuk mencari dan melihat survei berdasarkan hasil laporan audiensi kemarin. Memastikan fakta-fakta yang ada di lapangan, apakah peta yang mereka ajukan melalui OSS sesuai dengan faktanya. Kami konfrontir juga dengan laporan masyarakat,” jelas Sidharta saat diwawancarai awak media.(Senin,28-9-2026)
Sidharta menegaskan bahwa Pemkab Bangka Barat tidak akan terdistraksi oleh perselisihan internal maupun konflik antarwarga.
“Satu hal yang perlu saya sampaikan: kami tidak mengakomodir, tidak membicarakan, atau membahas masalah perseteruan antar mereka. Fokus kami hanya melihat fakta sesuai prosedur perizinan yang harus diurus,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahapan penataan ruang ini barulah langkah paling awal. Pihaknya harus menggelar rapat bersama Tim Forum Penataan Ruang / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (F-PKKPR) sebelum mengambil keputusan.
Menunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah,Proses pendirian pabrik CPO di Desa Tumbakpetar masih berada pada tahap awal verifikasi tata ruang.
Dengan ditemukannya indikasi dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga penolakan sebagian warga, Pemkab Bangka Barat diharapkan bertindak transparan dan objektif dalam menguji seluruh dokumen yang diajukan pemrakarsa demi mencegah konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Redaksi BN16BANGKA akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
