
BN16BANGKA.COM
BANGKA BARAT – Peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek Faz, Nmost dan King Garet disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk Kota Pangkalpinang, salah satu agen besar ketiga rokok tersebut adalah pria berinisial AC alias AF. Dimana AC alias AF diketahui mempunyai toko yang diduga menjadi tempat penyimpanan serta penjualan ketiga merk rokok ilegal tersebut.
Tak hanya di Kota Pangkalpinang, peredaran rokok tersebut disebut telah menjangkau wilayah kabupaten hingga pelosok desa. Di Kabupaten Bangka Barat, misalnya, rokok dengan tiga merek tersebut disebut dapat dengan mudah ditemukan di sejumlah desa yang tersebar di berbagai kecamatan.
Pantauan di sejumlah toko dan agen sembako di Kecamatan Mentok dan Parittiiga menunjukkan produk rokok dengan merek Faz, Nmost dan King Garet terpajang di etalase toko yang menjual produk tembakau.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jalur distribusi dan pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pria berinisial NC diduga berperan sebagai distributor rokok-rokok tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, NC belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan terkait dugaan aktivitas distribusi tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa hasil tembakau merupakan Barang Kena Cukai. Cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, dan hasil tembakau termasuk salah satu objek cukai. Penerimaan cukai juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Dalam sejumlah penindakan, Bea Cukai menyebut rokok tanpa pita cukai sebagai rokok ilegal. Misalnya, Bea Cukai Palembang pada September 2025 menyita 4.440.780 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp6,1 miliar dan potensi penerimaan negara dari sektor cukai sekitar Rp3,3 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjungpinang melaporkan hingga Mei 2026 telah mengamankan 168.973 batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp298 juta, dengan potensi penerimaan negara dari sektor cukai sekitar Rp197,5 juta.
Bea Cukai juga menjelaskan bahwa ciri rokok ilegal antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Parit Tiga, Arief Effendi, meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Menurut Arief, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perdagangan di tingkat toko atau warung, tetapi juga berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara apabila produk yang beredar memang tidak memenuhi kewajiban cukai.
“Kalau memang rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, tentu harus segera ditindak. Jangan sampai peredarannya semakin luas dan justru menjadi sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat,” ujar Arief.
Ia meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pedagang di tingkat eceran, tetapi juga menelusuri rantai distribusinya.
“Yang perlu ditelusuri bukan hanya toko yang menjual. Kalau memang ada distributor yang memasok, tentu jalur distribusinya juga harus diperiksa. Dari mana barang itu datang dan siapa yang memasok ke toko-toko,” katanya.
Arief juga menilai pengawasan perlu dilakukan hingga ke pelosok desa karena keberadaan rokok yang diduga ilegal tersebut disebut sudah relatif mudah ditemukan.
Sementara itu, informasi mengenai keberadaan rokok yang diduga ilegal tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Panit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Rohadi, ketika dikonfirmasi mengenai informasi peredaran rokok tersebut menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan.
“Terima kasih informasinya. Nanti akan segera saya laporkan kepada pimpinan,” ujar Rohadi. (21/9/2026)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran rokok tersebut telah diterima pihak kepolisian untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Secara hukum, ketentuan mengenai peredaran barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian berkaitan pula dengan perubahan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 54 mengatur bahwa pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 juga mengatur mengenai pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Karena itu, dugaan peredaran rokok Faz, Nmost dan King Garet di wilayah Bangka Belitung perlu mendapat perhatian aparat terkait untuk memastikan status cukai, legalitas produk, asal barang, serta jalur distribusinya.
Terlebih, berdasarkan temuan lapangan, produk tersebut disebut bukan hanya beredar di kawasan perkotaan, tetapi telah masuk hingga toko-toko di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, NC yang disebut sebagai pihak yang diduga menjadi distributor belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan. Ruang klarifikasi tetap terbuka apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran terhadap asal-usul, jalur distribusi, legalitas cukai, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran produk tersebut di Bangka Belitung.(Red)
