
PANGKALPINANG, BN16BANGKA— Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Pgp pada Rabu, 16 September 2026. Agenda pembuktian tersebut berlangsung dinamis dengan adu argumen antara tim kuasa hukum Drs.
Afifi Yusuf selaku Pemohon dan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung selaku Termohon.
Perkara ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan Afifi Yusuf sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat kedokteran Ruang Operasi Modular (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.
Tim kuasa hukum Pemohon—yang terdiri dari Adv. Elfi Oktianti, S.H., Adv. Reny Hartyni, S.H., M.H., Adv. Windah Nurfatimah, S.H., Adv. Gerry Detriyadi, S.H., dan Adv. Tri Agus Wantoro, S.H.—menilai langkah penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur dan tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.
“Kami telah memaparkan fakta-fakta hukum yang jelas: Pemohon adalah penyedia barang swasta, bukan pejabat negara. Barang telah diterima baik oleh negara.
Kerusakan terjadi akibat kebocoran gedung, bukan kesalahan alat. Dan hingga kini, nilai kerugian keuangan negara belum diketahui secara pasti,” ujar Elfi di hadapan majelis hakim.(Rabu16-9-2026)
Untuk memperkuat dalil permohonannya, tim kuasa hukum menyodorkan 11 alat bukti surat.
Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen kontrak kerja, Hingga Berita Acara Serah Terima (BAST), adendum perubahan kontrak, hingga Surat Kuasa Penasihat Hukum yang tidak dilibatkan saat proses pemeriksaan,Juga berita acara pemeriksaan (BAP) yg tidak ditandatangani oleh PH sebelumnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak Termohon menyatakan langkah penyidikan didasarkan pada keterangan saksi, dokumen surat, dan keterangan ahli.
Selain itu, Termohon menilai ruang lingkup praperadilan hanya sebatas menguji aspek formil penyidikan, bukan masuk ke dalam ranah pembuktian materiil perkara.
*Menanti Putusan Majelis Hakim*
Menanggapi jawaban Termohon, tim kuasa hukum Pemohon menyatakan tetap optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonan mereka.
“Kami optimis Yang Mulia Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif dan menyadari bahwa tanpa kerugian yang pasti, tanpa wewenang yang disalahgunakan, serta tanpa bukti yang cukup,maka penetapan tersangka atas nama klien kami tidak sah dan harus dibatalkan. Kami yakin hukum akan ditegakkan.
Tidak boleh ada warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka hanya karena asumsi dan perkiraan semata,” tegas Elfi.
Setelah agenda pembuktian rampung, kedua belah pihak dijadwalkan menyampaikan kesimpulan pada persidangan berikutnya. Putusan majelis hakim atas perkara ini dinanti publik sebagai tolak ukur penting mengenai batas tanggung jawab pidana penyedia barang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.(Red)
