
MENTOK, BN16BANGKA— Upaya peredaran narkotika jenis sabu bernilai puluhan juta rupiah berhasil digagalkan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Seorang pria berinisial FD (43), warga Kota Pangkalpinang, diringkus saat menguasai 78,81 gram sabu di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat pada Jumat (11/9/2026).
*Kronologi Penangkapan*
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang digelar Tim Hantu Satresnarkoba di kawasan Batu Balai pada Kamis (10/9/2026). Petugas mencurigai gerak-gerik FD yang sedang duduk seorang diri di lokasi tersebut.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat RW setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan rapi di dalam tas pelaku.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 78,81 gram yang disimpan di dalam tas merek Volcom milik pelaku,” tulis keterangan resmi Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
FD yang berstatus karyawan swasta ini mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian
Selain barang haram senilai Rp70 juta tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku, di antaranya:
1 paket plastik klip kosong ukuran besar
2 helai tisu putih & 1 plastik bekas paket warna hitam
1 buah tas selempang merek Volcom
Uang tunai sebesar Rp109.000,-
1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT (BN 5943 PB)
1 unit ponsel NUBIA A36 warna hitam
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa penggagalan peredaran ini berdampak besar bagi penyelamatan masyarakat setempat.
“Dengan mengamankan 78,81 gram sabu ini, Polres Bangka Barat berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Yos.
Ancaman Hukuman
Saat ini FD telah ditahan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan peredaran lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FD terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(Humas/FEISA&YAYAN)
