Muzayyin Disorot! Rp87,7 Juta Uang Sewa Kios Dipertanyakan, Pedagang Mengaku Sudah Bayar

PANGKALPINANG, BN16BANGKA – Uang sewa kios disebut sudah dibayarkan pedagang, tetapi dalam catatan UPT Pasar justru masih tercatat sebagai tunggakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana aliran pembayaran tersebut dan apakah seluruhnya benar-benar telah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang?, Jum’at, (11/9/2026)

Persoalan ini mencuat setelah penelusuran terhadap data dan keterangan sejumlah pedagang di beberapa pasar milik Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dari penelusuran tersebut, terdapat pembayaran yang menurut pedagang telah diserahkan kepada juru pungut, namun belum tercermin dalam administrasi UPT Pasar.

Nilainya bukan kecil. Jika dihimpun dari sejumlah pedagang yang mengaku telah melakukan pembayaran, nilainya mencapai sekitar Rp87,7 juta.

Nama Muzayyin, yang disebut menjalankan tugas sebagai juru pungut pasar, ikut menjadi sorotan dalam persoalan ini. Sebab, sejumlah pembayaran yang disebut telah diterima pedagang justru masih muncul dalam catatan sebagai kewajiban yang belum diselesaikan.

Di Pasar Parit Lalang, misalnya, tiga pedagang berinisial Rus, Pr Nv dan Mnr menempati kios berukuran sekitar 2,5 x 3 meter. Tarif sewa masing-masing disebut mencapai Rp3,1 juta per tahun.

Untuk periode tiga tahun, 2024 hingga 2026, total pembayaran ketiga kios tersebut mencapai Rp27,9 juta. Namun, berdasarkan data yang ditelusuri, ketiganya masih tercatat memiliki tunggakan selama tiga tahun.

Pertanyaannya sederhana namun krusial: jika pedagang mengaku telah membayar, mengapa dalam administrasi UPT pembayaran tersebut belum tercatat?

Persoalan serupa ditemukan di Pasar Ratu Tunggal Kemangi.

Pedagang berinisial Jun mengaku telah membayar sekitar Rp2,6 juta untuk kewajiban tahun 2026. Namun pembayaran tersebut disebut belum tercantum dalam data UPT.

Pedagang lainnya, Is, juga disebut telah membayar sekitar Rp3,9 juta untuk tiga los. Ironisnya, dalam catatan administrasi, masih terdapat kewajiban yang tercatat belum dibayar.

Di pasar tersebut, setidaknya terdapat 11 pedagang yang tercatat memiliki tunggakan dengan total sekitar Rp59,8 juta.

Jika angka pembayaran yang disebut telah dilakukan pedagang dibandingkan dengan catatan tunggakan tersebut dihimpun, muncul angka sekitar Rp87,7 juta yang kini menjadi titik perhatian.

Namun perlu ditegaskan, angka tersebut bukan serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara atau uang yang digelapkan. Status uang, proses pencatatan, mekanisme penyetoran, serta pihak yang bertanggung jawab masih membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan resmi.

Yang menjadi pertanyaan publik justru sederhana: apakah uang yang sudah dibayarkan pedagang tersebut telah masuk ke kas daerah, masih berada pada pihak pemungut, atau terjadi persoalan administrasi dalam pencatatannya?

Muzayyin Tak Menjawab

Untuk mendapatkan penjelasan berimbang, Tim Media PJS Babel telah berupaya menghubungi Muzayyin.

Konfirmasi pertama dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.50 WIB. Konfirmasi kembali dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 21.45 WIB.

Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan disampaikan, terutama mengenai mekanisme pemungutan, bukti pembayaran pedagang, pencatatan setoran serta penyetoran uang kepada pemerintah daerah.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Muzayyin belum memberikan tanggapan.

UPT Akui Ada Persoalan yang Perlu Ditelusuri

Mantan Kepala UPT Pasar, Firmansyah, ketika dikonfirmasi pada 4 September 2026 mengatakan persoalan tersebut telah masuk dalam inventarisasi dan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Menurutnya, para juru pungut bekerja berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Kepala UPT. Secara teknis, pedagang sebenarnya dapat melakukan pembayaran langsung ke kantor UPT, meski dalam praktiknya pembayaran juga dapat dilakukan melalui juru pungut.

Ketika ditanya mengenai adanya pedagang yang mengaku telah membayar kepada juru pungut tetapi masih tercatat menunggak, Firmansyah tidak memberikan jawaban spesifik mengenai kasus tersebut.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap pembayaran biasanya dapat dilihat melalui proses pendataan pada akhir tahun.

Sementara mengenai adanya pedagang yang disebut tidak tercantum dalam data UPT, Firmansyah mengaku belum mengetahui secara pasti dan menduga bisa saja terdapat pedagang baru.

Inspektorat Turun Tangan

Persoalan ini juga mendapat perhatian Inspektorat Kota Pangkalpinang.

Kepala Inspektorat Pangkalpinang, Syahrial, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Ia mengatakan telah dibentuk tim inventarisasi oleh organisasi perangkat daerah dan Inspektorat diminta ikut dalam proses tersebut.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Pangkalpinang Budianto menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Terima kasih konfirmasinya. Dalam waktu dekat saya akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak,” ujarnya.

Kini publik menunggu tindak lanjut pemerintah daerah.

Sebab persoalannya bukan sekadar angka Rp87,7 juta. Di balik angka tersebut terdapat hak pedagang yang mengaku sudah membayar, kewajiban UPT mencatat setiap transaksi, serta tanggung jawab pemerintah memastikan setiap rupiah penerimaan daerah memiliki jejak administrasi yang jelas.

Jika pedagang sudah membayar tetapi masih dinyatakan menunggak, lalu uang pembayarannya tercatat di mana?

Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *