Sebut Ada Pemufakatan Jahat, Kuasa Hukum Dr. Andi Kusuma Beberkan Kriminalisasi Polda Babel di Praperadilan Mabes Polri Buka Suara Soal Kasus Dr. Andi Kusuma, Kuasa Hukum: Profesi Advokat Terancam!

JAKARTA|BN16BANGKA—10 September 2026Tim kuasa hukum memasuki hari ketiga sidang praperadilan terkait dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka, Dr. Andi Kusuma, S.H., http://M.Kn., CTL. Sidang tersebut diajukan terhadap Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam keterangan di depan gedung pengadilan, Dr. Ali selaku kuasa hukum menjelaskan rangkaian persidangan.

“Hari pertama kami laksanakan pada Senin, 7 September untuk pembacaan permohonan praperadilan. Hari kedua penerimaan jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dan hari ini, hari ketiga, kami lakukan pembacaan replik. Nanti siang akan dilanjutkan dengan pembacaan duplik dari termohon,”ujar Dr. Ali. Kamis,10-9-2026

Kuasa hukum lainnya, Ibu Irfa, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Dr. Andi Kusuma. Ia merujuk pada hasil gelar perkara khusus di Mabes Polri tanggal 11 Mei 2026 yang menyatakan tidak terdapat tindak pidana dalam perkara yang menimpa Dr. Andi.

“Pada hari ini juga kami telah menerima surat panggilan dari Propam Mabes Polri nomor SPG/875/IX/2026.2.2.4 terkait pemeriksaan untuk Pak Andi. Pemanggilan ini terkait laporan yang disampaikan Polda Bangka Belitung pada masa Kapolda sebelumnya, Bapak Rifai Arfan, atas ketidakprofesionalan penanganan perkara nomor 161 yang dilaporkan tanggal 16 Oktober 2026,” jelas Ibu Irma.

Lebih lanjut, Ibu irfa menyoroti dampak luas dari kasus ini terhadap profesi advokat.

“Apabila hari ini seorang lawyer atau advokat dapat dipidana hanya karena klien tidak ingin membayar honorarium yang belum dibayarkan, maka ke depannya akan ada banyak lawyer yang dapat dipidanakan dan dilaporkan oleh kliennya sendiri. Sehingga tidak akan ada lagi advokat atau kuasa hukum yang berani membela keadilan untuk masyarakat kecil,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menilai tindakan Polda Babel tersebut sebagai kriminalisasi dan pemufakatan jahat yang mencederai prinsip keadilan serta kemandirian profesi advokat.

Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan masih berlanjut dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon.

 

Narahubung:

Tim Kuasa Hukum Dr. Andi Kusuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *