Momen HUT ke-81 RI: Karutan Mentok Luruskan Mekanisme Perhitungan PB/CB dan Aturan Bebas Bersyarat

MENTOK, BN16BANGKA— Menanggapi keluhan terkait dugaan keterlambatan pembebasan narapidana yang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok memberikan klarifikasi resmi. Penjelasan ini disampaikan bertepatan dengan momen penyerahan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, khususnya menyangkut warga binaan kasus tindak pidana narkotika.

Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Andri Ferly, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa tata cara perhitungan masa pembebasan di lembaga pemasyarakatan memiliki regulasi teknis tersendiri yang diatur ketat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

>”Hitungan biasa di masyarakat umum dengan perhitungan resmi di kita itu sangat berbeda. Perhitungan PB dan CB memiliki rumus dan regulasi baku dari Kemenkumham,” ujar Andri Ferly saat ditemui redaksi BN16BANGKA.

Andri menambahkan bahwa hak atas pembebasan bersyarat maupun remisi sangat bergantung pada rekam jejak perilaku warga binaan selama berada di dalam Rutan. Hak tersebut dapat gugur jika narapidana melakukan pelanggaran tata tertib.

“Fasilitas pembebasan itu berlaku kalau mereka tidak melakukan pelanggaran. Jika melanggar, hak remisi bisa dicabut dan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Register F (tata tertib),” tegasnya.

Lebih lanjut, Karutan meluruskan anggapan masyarakat mengenai status warga binaan yang mendapatkan PB. Menurutnya, skema pembebasan bersyarat mengikat penerimanya dengan seperangkat kewajiban hukum, berbeda signifikan dengan mekanisme bebas murni.

 * Bebas Murni: Seluruh administrasi serta kewajiban hukum gugur sepenuhnya. Ex-narapidana langsung lepas dari status pembinaan.

 * Bebas Bersyarat (PB): Wajib melapor dan berkoordinasi secara berkala ke Kejaksaan Negeri serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). Masa wajib lapor ini berlaku hingga genap dua pertiga (2/3) masa pidana ditambah satu tahun masa percobaan.

Terkait kekhawatiran masyarakat atas potensi residivis atau pengawasan mantan narapidana kasus narkotika setelah keluar dari Rutan, Andri menegaskan batasan wewenang institusinya. Tanggung jawab pembinaan internal Rutan berakhir secara legal begitu warga binaan keluar secara resmi melalui pintu utama.

Pengawasan aktivitas mantan warga binaan di tengah masyarakat selanjutnya berada di bawah wewenang Bapas, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum terkait lainnya. Pihak Rutan Kelas IIB Mentok memastikan seluruh proses pembinaan di dalam Rutan berjalan transparan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *