
BANGKA BARAT, BN16BANGKA— Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah tanpa izin sah di area vital Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dan pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan identitas dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan tersebut.
“Dalam kegiatan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial MY alias Y (51) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kertapati, Sumatera Selatan, serta JLPY alias P (32), buruh harian lepas asal Rantau Panjang, Sumatera Selatan,” ujar AKBP Helen Simanjuntak.
*Modus dan Kronologi Penangkapan*
Sementara itu, KBO Sat Polairud Polres Bangka Barat, Ipda Chandra, menjelaskan detail modus operandi serta kronologi pengungkapan kasus tersebut. Para pelaku diketahui memanfaatkan buah-buahan lokal untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Modus yang digunakan kedua pelaku adalah menyamarkan barang bukti pasir timah dengan muatan buah-buahan lokal,” ungkap Ipda Chandra.

Ipda Chandra melanjutkan, saat kendaraan minibus Toyota Avanza yang dikendarai oleh MY dan JLPY dihentikan untuk diperiksa, para pelaku sempat berdalih hanya mengangkut buah cempedak. Namun, gerak-gerik yang mencurigakan mendorong petugas Sat Polairud bersama Satpam ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian untuk melakukan penggeledahan menyeluruh.
“Dari hasil penggeledahan di balik tumpukan kotak buah cempedak, petugas menemukan 10 karung pasir timah yang rencananya akan diselundupkan dan dibawa keluar dari Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Ipda Chandra.

Barang Bukti yang Disita,Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, memaparkan secara rinci seluruh barang bukti yang telah disita dari tangan kedua tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 karung berisi pasir timah dengan berat total 265 kg, 1 unit kendaraan minibus merek Toyota Avanza, 1 kotak berisi buah cempedak sebagai modus penyamaran, serta 2 unit smartphone merek Oppo A57 warna hitam dan Infinix warna ungu,” terang Iptu Yos Sudarso.
*Langkah Hukum Selanjutnya*
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan mendalam, pengembangan jaringan, serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan daerah, serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan dan perairan Bangka Barat.
(Konferensi pers polres Bangka Barat)
(BN16BANGKA)
