LPKKI: Jika Dokumen Lengkap, Mengapa PT PMM Terlihat Seperti Target Operasi?

BATAM, BN16BANGKA– Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM kini berkembang menjadi polemik yang jauh lebih besar dari sekadar perkara kepabeanan atau perdagangan mineral. Di tengah bantahan keras yang disampaikan perusahaan, muncul pertanyaan publik mengenai besarnya atensi aparat negara terhadap perkara tersebut, termasuk keterlibatan pejabat tinggi dalam proses pengungkapannya. Rabu (11/6/2026)

PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan perusahaan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, komoditas yang diekspor telah melalui proses pengujian laboratorium, verifikasi lembaga independen, serta pemeriksaan oleh instansi terkait, termasuk PT Sucofindo dan Bea Cukai.

Namun yang kemudian menjadi sorotan publik bukan hanya substansi perkara, melainkan skala perhatian yang diberikan aparat terhadap kasus tersebut. Kehadiran Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam rangkaian pengungkapan kasus itu memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Poltak menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat menurut pihaknya PT PMM memiliki dokumen legalitas dan administrasi yang lengkap dalam menjalankan kegiatan ekspor.

Kontroversi semakin memanas setelah Poltak mengungkap adanya informasi yang disebut diperoleh pihaknya terkait dugaan keberadaan jaringan penyelundupan lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R.M.,” ungkap Poltak dalam pernyataannya yang beredar melalui media online JPNN.com pada 9 Juni 2026 dan akun TikTok Beritambang pada 11 Juni 2026.

Pernyataan tersebut sontak memicu perhatian luas karena menyentuh dugaan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik praktik penyelundupan mineral. Di sisi lain, tudingan itu juga menimbulkan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut seluruh informasi yang berkembang secara profesional dan tidak berhenti hanya pada satu pihak.

Menanggapi polemik yang semakin melebar, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH., MH., mengaku melihat adanya sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka kepada publik.

Menurut Feri, apabila PT PMM mampu menunjukkan legalitas usaha, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta berbagai persyaratan administratif yang diwajibkan negara, maka publik berhak mengetahui secara jelas dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan posisi perusahaan tersebut dalam perkara ini.

“Jika seluruh dokumen yang dipersyaratkan negara dapat ditunjukkan, mengapa PT PMM terkesan diburu, ditekan, dan seperti sudah ditetapkan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan? Ini yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Feri.

Ia menilai, semakin besar perhatian aparat terhadap suatu perkara, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus diberikan kepada publik. Menurutnya, negara harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan semata-mata demi keadilan dan bukan karena adanya kepentingan lain di luar hukum.

“Pertanyaannya sederhana. Ini murni penegakan hukum atau ada konflik kepentingan, persaingan bisnis, atau perang kartel yang sedang bermain di belakang layar? Karena persepsi seperti itu mulai berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Feri menegaskan bahwa LPKKI tidak dalam posisi membela pihak tertentu maupun menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun sebagai lembaga pemantau kebijakan dan penegakan hukum, pihaknya berkewajiban mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Menurutnya, apabila informasi mengenai dugaan jaringan lain yang disampaikan Poltak benar adanya, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke satu pihak tetapi tumpul terhadap pihak lain. Kalau ada informasi mengenai jaringan lain, siapa pun yang disebut harus diperiksa dan diverifikasi berdasarkan alat bukti yang sah. Di situlah publik akan melihat apakah hukum benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan atau tidak,” tegas Feri.

Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Tidak boleh ada penghakiman di ruang publik sebelum pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus PT PMM kini berkembang menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum nasional. Bukan hanya soal dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi, tetapi juga menyangkut integritas aparat, transparansi pengawasan komoditas strategis, serta kemampuan negara menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah. Karena itu, seluruh informasi, tuduhan, maupun dugaan yang berkembang tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum serta diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan berkeadilan.

(PJS Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *