Sidang Tertutup MDP Dinilai Cederai Transparansi, Kuasa Hukum: Jangan Berlindung di Balik Profesi

*PANGKALPINANG* — Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap dr Ratna Setia Asih kembali menuai kontroversi serius. Persidangan yang digelar Senin (18/5/2026) itu kembali berlangsung secara tertutup, meski kritik publik mengenai transparansi dan objektivitas sidang terus bermunculan sejak awal perkara bergulir.

Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oktafandany SH, secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap pola persidangan yang dinilai menyimpang dari prinsip negara hukum. Menurutnya, tidak ada alasan kuat sidang disiplin profesi digelar tertutup karena perkara tersebut bukan perkara asusila maupun perkara anak yang secara hukum memang wajib dirahasiakan.

“Persidangan atas nama hukum itu pada prinsipnya terbuka untuk umum. Kalau sidang terus ditutup-tutupi tanpa dasar hukum yang jelas, publik wajar curiga ada sesuatu yang sedang disembunyikan,” tegas Hangga.

Ia bahkan menuding majelis MDP terkesan menghindari pembahasan aspek hukum dalam persidangan dan hanya berkutat pada persoalan teknis medis semata. Padahal menurutnya, inti utama yang seharusnya diuji justru legalitas tindakan, kewenangan, serta dasar hukum pengambilan keputusan medis.

“Jangan hanya berani bicara soal obat-obatan dan tindakan medis, tapi gugup ketika masuk pembahasan hukum. Dasar hukum persidangan, kewenangan majelis, mekanisme pemeriksaan, itu justru yang paling penting,” katanya.

Dalam pernyataan yang lebih tajam, Hangga menyebut majelis sidang seolah tidak percaya diri ketika berhadapan dengan argumentasi hukum. Ia menilai kondisi tersebut berbahaya karena dapat melahirkan putusan yang tidak objektif dan hanya menjadi formalitas pembenaran keputusan sebelumnya.

“Kalau majelis takut berdebat soal hukum, lalu hanya fokus mencari pembenaran teknis medis, maka sidang ini kehilangan ruh keadilan. Jangan sampai persidangan berubah hanya menjadi alat legitimasi keputusan yang sejak awal sudah diarahkan,” ujarnya.

Hangga juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam komposisi majelis. Ia mengungkapkan bahwa sebagian nama yang kini duduk sebagai majelis merupakan pihak yang sebelumnya pernah mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan netralitas majelis dalam memeriksa perkara yang sama.

“Kemarin mereka yang mengeluarkan rekomendasi pidana, hari ini mereka lagi yang menyidangkan. Publik tidak bodoh. Secara teori konflik kepentingan itu nyata. Kalau orangnya sama, sangat wajar kalau publik menduga putusannya nanti juga akan sama,” katanya tajam.

Ia menilai praktik seperti itu mencederai asas objektivitas dalam penegakan disiplin profesi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam dunia hukum kesehatan.

“Ini bukan lagi soal suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal cara hukum dipraktikkan. Kalau mekanismenya sudah cacat sejak awal, maka hasil akhirnya pun akan terus dipertanyakan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Hangga juga menyinggung sikap Kementerian Kesehatan dan Konsil yang dinilai membiarkan praktik tersebut berlangsung tanpa evaluasi serius. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap proses yang dinilai cacat hukum dapat memunculkan korban-korban berikutnya di masa mendatang.

“Kalau pola seperti ini terus dipelihara, jangan salahkan publik kalau kepercayaan terhadap lembaga disiplin profesi runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh praktik tertutup dan konflik kepentingan,” tegasnya.

Sidang MDP tersebut menghadirkan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan sebagai saksi. Adapun majelis sidang terdiri dari unsur hukum dan profesi kedokteran yakni Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H., dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, M.Kes., S.H., dr. Efren Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH MH(Kes), serta Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, SH, MH.

Di tengah derasnya kritik publik, pelaksanaan sidang tertutup itu kini semakin memunculkan pertanyaan besar: apakah forum disiplin profesi masih berjalan sebagai ruang pencarian keadilan, atau justru berubah menjadi ruang tertutup yang sulit diawasi publik. (Zulfikar/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *