
TANJUNGPANDAN – Tim Opsnal “Ulat Bulu” Polsek Tanjungpandan berhasil menggulung terduga pelaku pencurian mesin penggerak lintas kabupaten. Pelaku diciduk di rumah asrama yang berada tepat di belakang toko korban tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Tanjungpandan KOMPOL Anton Sinaga, S.H., melalui Kanit I Reskrim IPDA Alfadri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait hilangnya sejumlah mesin usaha.
Aksi cepat tanggap langsung dilakukan oleh korps berseragam cokelat ini. Begitu laporan diterima pada Senin (18/05), Tim Ulat Bulu bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
> “Setelah menerima laporan, sekira pukul 11.30 WIB, Tim Ulat Bulu langsung melaksanakan lidik guna mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penjemputan terhadap pelaku di kedalamannya yang berada di rumah asrama belakang toko korban,” ujar IPDA Alfadri.
>
Saat diinterogasi awal, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan berskala besar untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual atau dipindahkan oleh pelaku.
Perburuan ini memakan waktu hingga 12 jam, menyisir wilayah Tanjungpandan, Kecamatan Sijuk, hingga menyeberang ke Kecamatan Gantung di Kabupaten Belitung Timur. Tim baru kembali ke Mako Polsek Tanjungpandan pada pukul 23.30 WIB.
Amankan 10 Unit Mesin, 5 Masih Buron (DPB),Dari total 15 unit mesin yang digondol pelaku, Tim Ulat Bulu berhasil mengamankan 10 unit mesin merk Loncin dengan berbagai kapasitas silinder (PK).
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:
Jumlah | Jenis Barang Bukti
| **6 Unit** | Mesin Loncin GX 10 PK |
| **2 Unit** | Mesin Loncin GX 17 PK |
| **1 Unit** | Mesin Loncin GX 14 PK |
| **1 Unit** | Mesin Loncin GX 7 PK |
Sementara itu, untuk 5 unit mesin Loncin lainnya saat ini statusnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) dan terus dilacak oleh petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, pihak Polsek Tanjungpandan kini telah melimpahkan penanganan kasus ini ke tingkat penuntutan yang lebih tinggi.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti pencurian telah kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Belitung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup IPDA Alfadri.
(Muklis/Reporter BN16BANGKA)
