
Penulis:[Yopi Herwindo]
MENTOK,BN16BANGKA– Rencana penataan ulang Lapangan Gelora Mentok kini menjadi sorotan tajam. Sebagai bagian tak terpisahkan dari lanskap bersejarah Kota Tua Mentok era kolonial, lapangan ini bukan sekadar ruang terbuka biasa, melainkan Struktur Cagar Budaya yang dilindungi oleh hukum negara.
Status ganda sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Cagar Budaya di Kluster Eropa membuat setiap jengkal tanah di Gelora memiliki aturan main yang ketat. Salah langkah dalam proses revitalisasi bukan hanya merusak nilai sejarah, tetapi juga berpotensi menyeret pelaksananya ke ranah pidana.
Prinsip “Mengubah Seperlunya, Mempertahankan Semampunya”
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, revitalisasi struktur seperti Lapangan Gelora harus mengacu pada kaidah pelestarian. Pemerintah atau pengembang dilarang keras melakukan “bongkar-pasang” secara serampangan.
Preservasi & Konservasi: Perawatan rutin dan perbaikan drainase atau pagar dengan material yang identik dengan aslinya.
Rehabilitasi: Meratakan tanah atau menambah lampu sorot model klasik (bukan gaya stadion modern yang mencolok).
Adaptasi: Penambahan fasilitas aksesibilitas seperti jalur kursi roda atau tribun kayu bongkar-pasang (knockdown) untuk kegiatan festival budaya atau upacara.
Membangun gedung permanen, mengubah lapangan rumput menjadi cor beton atau rumput sintetis, serta memasang videotron di tengah kawasan sejarah adalah bentuk pelanggaran fatal terhadap integritas struktur.
Aktivis Lingkungan: “Ada Garis Merah yang Tak Boleh Dilanggar”
Ketua LSM GEMPAR sekaligus anggota WALHI Bangka Belitung, Bapak Alfani, memberikan peringatan keras terkait rencana pengelolaan kawasan ini. Menurutnya, Lapangan Gelora berada di bawah tiga payung hukum sekaligus: UU Penataan Ruang, UU Cagar Budaya, dan Perda RTRW Bangka Barat.
>”Rumus amannya adalah 80% hijau, 20% penunjang, dan 0% pelanggaran. Jika lebih dari 20% area Gelora ditutup beton, itu sudah menyalahi fungsi ekologis sebagai RTH,” tegas Alfani.
Beliau menambahkan bahwa fungsi estetika Kluster Eropa tidak boleh terganggu oleh baliho atau bangunan yang menutup pandangan (view) ke arah bangunan bersejarah di sekitarnya.
Pemerintah daerah dan kontraktor diingatkan untuk tidak main-main. Pelanggaran terhadap kawasan ini diatur dengan sanksi yang sangat berat:
1. Pelanggaran Cagar Budaya (UU No. 11 Tahun 2010)
Pasal 66 & 105: Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp100.000.000 hingga Rp5.000.000.000.
Pasal 104: Melakukan revitalisasi tanpa izin atau menyalahi kajian teknis arkeologis dapat berujung pada penghentian paksa dan sanksi hukum.
2. Pelanggaran Tata Ruang (UU No. 26 Tahun 2007)
Pasal 61: Setiap orang yang memanfatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang (misal: RTH dijadikan lahan parkir beton permanen atau foodcourt), diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
3. Aturan Lokal (Perbup RDTR Mentok 2019)
Pelanggaran terhadap Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di Kluster Eropa—seperti tidak adanya jarak mundur bangunan (GSB) minimal 7 meter atau penggunaan atap dak beton yang tidak selaras dengan arsitektur kolonial—dapat menyebabkan izin IMB Cagar Budaya dibatalkan.
Syarat Wajib Revitalisasi Agar terhindar dari jerat hukum, revitalisasi Lapangan Gelora wajib memenuhi empat syarat mutlak:
∆=Kajian Teknis Arkeologis dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Babel.
∆=Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Khusus Cagar Budaya dari Bupati.
∆=Rencana Induk Pelestarian yang menjabarkan nilai sejarah yang dipertahankan.
∆=Pelaksana Bersertifikat: Kontraktor harus memiliki spesialisasi dalam konservasi bangunan/struktur bersejarah.
Langkah revitalisasi harus mampu mengembalikan muruah Lapangan Gelora sebagai pusat seni, tonel, dan upacara warga Mentok seperti sedia kala, tanpa menghilangkan “jiwa” kolonialnya. Jangan sampai demi mengejar kesan modern
