
**PANGKALPINANG** – Penetapan DR Andi Kusuma sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta tidak berhenti sebagai kasus hukum biasa. Di baliknya, tersibak narasi yang jauh lebih kompleks: tudingan kriminalisasi, bayang-bayang intervensi kekuasaan, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan.Sabtu (4/4/2026)
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kedai kopi di Pangkalpinang, Andi Kusuma tidak sekadar membantah tuduhan. Ia memilih membuka secara frontal apa yang ia sebut sebagai konstruksi perkara yang dipaksakan, bahkan diarahkan.
Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memenuhi unsur utama dalam tindak pidana yang disangkakan, yakni tidak adanya *actus reus* (perbuatan pidana) dan *mens rea* (niat jahat).
“Kalau dua unsur ini tidak ada, lalu dasar menetapkan saya sebagai tersangka itu apa?” ujarnya.
*Dari Bantuan Hukum ke Jerat Pidana*
Andi memaparkan, perkara bermula dari permintaan bantuan seorang rekan untuk menangani dugaan penipuan investasi tambak udang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ia menerima kuasa, melakukan investigasi menyeluruh, termasuk audit aliran dana, serta menurunkan tim untuk memastikan legalitas usaha yang disengketakan.
Dalam proses tersebut, ia bahkan mengeluarkan dana talangan pribadi sekitar Rp120 juta untuk kebutuhan operasional tim.
“Saya bekerja. Saya investigasi. Saya fasilitasi perdamaian. Itu semua bagian dari profesi saya sebagai advokat,” katanya.
Hasil kerja tersebut, menurutnya, justru membuahkan penyelesaian. Para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai, termasuk pembagian aset tambak antara blok A dan blok B, serta pengembalian alat-alat berat.
Namun, persoalan muncul ketika pembayaran jasa profesional tidak diselesaikan. Dari kesepakatan Rp250 juta, baru Rp100 juta yang dibayarkan. Sisanya Rp150 juta tidak kunjung dipenuhi.
Alih-alih menyelesaikan kewajiban, klien justru melaporkan dirinya ke polisi.
“Logikanya sederhana. Pekerjaan selesai, perdamaian tercapai, tapi saya yang dilaporkan. Ini bukan lagi soal hukum, ini sudah mulai terasa janggal,” tegas Andi
*Dugaan Tekanan dan Intervensi Kekuasaan*
Yang membuat perkara ini kian serius adalah pengakuan Andi terkait adanya tekanan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut, sejak awal dirinya sudah diperingatkan agar tidak terlibat dalam persoalan yang berkaitan dengan konflik antara Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Menurutnya, keterlibatannya dalam membantu pihak Wakil Gubernur menjadi titik balik yang memicu tekanan.
“Saya diminta membantu untuk mendamaikan konflik. Awalnya saya menolak, tapi karena dorongan kemanusiaan, saya turun. Tapi di situlah semuanya berubah,” ungkapnya.
Ia bahkan mengaku menerima ancaman langsung dari penyidik.
“Disampaikan ke saya: jangan sok-sok lawan penguasa, nanti jadi tersangka. Dan itu benar terjadi,” katanya.
Tak berhenti di situ, Andi juga mengungkap adanya pernyataan yang diduga berasal dari lingkar kekuasaan, yang menyebut dirinya akan segera dijadikan tersangka karena dianggap sebagai pihak yang “melawan”.
Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi indikator kuat bahwa proses hukum yang berjalan tidak steril dari kepentingan.
*Sorotan terhadap Alat Bukti dan Saksi*
Dalam pemaparannya, Andi juga menyoroti kualitas alat bukti dan kredibilitas saksi yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ia mengungkap bahwa beberapa saksi merupakan mantan karyawan yang telah diberhentikan karena pelanggaran serius, termasuk dugaan penggelapan dan tindakan tidak etis.
“Ada yang dipecat karena penggelapan, ada yang bermasalah secara moral. Lalu mereka dijadikan saksi untuk menjerat saya. Ini bagaimana logikanya?” ujarnya.
Ia menilai, kondisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, di mana saksi bermasalah dapat digunakan untuk membangun konstruksi perkara.
*Serangan Balik: Praperadilan hingga Laporan ke Kapolda*
Merasa menjadi korban ketidakadilan, Andi memastikan tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, ia juga berencana melaporkan Kapolda Bangka Belitung, Dirkrimum, dan penyidik yang menangani perkara tersebut ke SPKT atas dugaan pemerasan.
“Saya akan buka semuanya. Saya punya bukti. Ini bukan gertakan,” tegasnya.
Langkah ini, menurutnya, bukan semata untuk membela diri, tetapi juga untuk menguji sejauh mana integritas institusi penegak hukum.
*Lebih dari Sekadar Kasus Hukum*
Kasus Andi Kusuma kini berkembang menjadi isu yang lebih luas.
Bukan hanya tentang dugaan penipuan Rp100 juta, tetapi juga menyentuh pertanyaan fundamental: apakah hukum masih berdiri independen, atau telah menjadi alat dalam tarik-menarik kepentingan?
Di tengah situasi tersebut, Andi menegaskan posisinya.
“Saya tidak melawan hukum. Saya melawan ketidakadilan,” ujarnya.
Dengan rencana praperadilan dan laporan balik yang akan segera diajukan, kasus ini dipastikan belum akan mereda.
Justru sebaliknya, berpotensi membuka lapisan-lapisan baru yang selama ini tersembunyi.
Publik kini menunggu: apakah proses hukum akan berjalan lurus, atau justru mengonfirmasi apa yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik—bahwa di balik hukum, ada kekuasaan yang bermain. (KBO Babel)
