Jakarta, BN16-Bangka.com – Kasus dugaan penambangan tidak sesuai ketentuan yang menyeret PT JMB terus bergulir. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara yang berlangsung di lahan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi. Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026. Kejari Kalimantan Timur telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, meski angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Dalam upaya penyelamatan aset negara, penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti.
Uang tunai yang disita mencapai Rp214,28 miliar. Selain itu, ditemukan pula sejumlah mata uang asing, di antaranya:
1. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 12.900 USD
2. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 90.125 USD
3. Mata uang asing Dolar Singapura sejumlah $ 11.909 SGD
4. Mata uang asing Dolar australia sejumlah $ 4.280 AUD
5. Mata uang asing Euro sejumlah € 600 EUR
6. Mata uang asing Ringgit Malaysia sejumlah 194 Ringgit
7. Mata uang asing Dolar Hongkong sejumlah $ 540 HKD
8. Mata uang asing Won Korea sejumlah ₩ 4.280
9. Mata uang asing Yuan Tiongkok sejumlah ¥ 4.280
10. Mata uang asing Ringgit Brunei sejumlah 1 Ringgit
11. Mata uang asing Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan
12. Mata uang asing Franc Swiss sejumlah 90 CFH
Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan barang-barang mewah diantaranya:
a. Berupa Tas ber merk ;
1. 1 (satu) Tas Wanita Merk Tory Burch
2. Tas merk Channel Berjumlah 13 dan 1 dompet
3. Tas merk Louis Vuitton Berjumlah 6
4. Tas Merk Salvatore Ferragamo Berjumlah 1 dan dompet 1
5. Tas Merk Gucci berjumlah 2
6. Tas Merk miche angelo berjumlah 1
7. Tas Merk burberry berjumlah 1
8. Tas Merk Hermes berjumlah 2
9. Tas Merk DKNY Monogram berjumlah 1
10. Tas Merk Toscano berjumlah 1
11. Tas Merk Longcamp le pliage neo berjumlah 1
12. Tas Merk Bonia berjumlah 1
13. Tas Merk Effe Italia berjumlah 1
14. Tas Merk Elle Sports Berjumlah 1
15. Tas Merk Jimmy Choo Berjumlah 1
b. Berupa perhiasan dengan rincian ;
1. 2 (dua) kalung berwarna emas
2. 6 (enam) bros berwarna emas
3. 1 (satu) Buah Rantai warna Emas
Barang bukti lain berupa kendaraan mewah turut diamankan. Kendaraan tersebut diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara ini.
1. 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua,
Plat B 603 GN Berikut STNK An. Netty Herawati Tansil.
2. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909
SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB An. Ir. Dany Aswin.
3. 1 (satu) Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type
LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Nomor
Rangka JTJHY000W3C4096314, Nomor Mesin 3UR-3128583, Warna Putih, Atas
Nama PT Anugerah Bara Kaltim, Alamat Jl. Cipto Mangunkusumo No. 99 RT 26,
Samarinda
4. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT
1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan. Dari BUDIONO TANBUN
Anak dari TJHIN TJUNG TUI
Kejaksaan menyatakan langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.
Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh pihak berwenang.
Sumber: Kasi Penerangan Hukum Toni Yuswanto, S.H., M.H Jaksa Madya.
(*/Red/LK).
